DaerahBali

Dugaan Dokter Bodong Praktek Aborsi, Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali

187
×

Dugaan Dokter Bodong Praktek Aborsi, Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Faktapres.id– Ketut Arik Wijantara (KAW), yang telah membuka praktek aborsi sejak tahun 2020 lalu di Denpasar dan tidak terdaftar di ID berhasil kembali ditangkap Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan,Senin (15/5/2023) didampingi Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko

“Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku KAW atau yang biasa dipanggil dokter Arik melakukan praktek aborsi. Polisi melalui Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti,” ujarnya

Tim Siber Polda Bali melakukan penelusuran dan browsing di internet atas nama Dokter Arik di google search. Dengan keyword dokter Ari, lalu ditemukan jika tempat praktek aborsi liar tersebut berada di Jl Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Setelah bukti awal dan keterangan dinilai cukup lengkap, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tempat praktek miliknya. Sebelum melakukan penangkapan, petugas sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Ternyata hasilnya sangat mengejutkan. Yang mana pelaku KAW atau yang biasa dipanggil dokter Arik tidak terdaftar di IDI Bali dan juga ternyata dia bukanlah seorang dokter.

Bahkan, pelaku KAW merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2006 lalu karena sering melakukan aborsi terhadap bayi tak berdosa. Tahun 2006, pelaku dihukum dua tahun penjara. Kemudian tahun 2009, pelaku mengulangi kasus yang sama dan dihukum penjara selama 6 tahun. Dan akibat mengulang perbuatan yang sama kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Menurut Kasub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko yang dikonfirmasi Faktapers.id melalui saluran telephone Selasa (16/5) pukul 07.10 wita juga menerangkan, terhadap pasal yang disangkakan kepada pelaku,

“Pelaku dijerat dengan pasal 77 JO pasal 73 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Kemudian pasal 78 JO pasal 73 ayat (2) UU yang sama, dan pasal 194 JO pasal 75 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Bali untuk proses hukum selanjutnya”terang AKBP Nanang Prihasmoko.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *