NasionalHukum & Kriminal

KPK Akan Mencopot Seluruh Pegawai yang Terlibat Dugaan Pungli  di Rutan  KPK di Gedung Merah Putih 

147
×

KPK Akan Mencopot Seluruh Pegawai yang Terlibat Dugaan Pungli  di Rutan  KPK di Gedung Merah Putih 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Kasus dugaan Pungli  di Rutan  KPK di Gedung Merah Putih terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” tegas Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Cahya menjelaskan bahwa pencopotan para pegawai tersebut dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.

“Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” katanya.

Akan tetapi, Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam tindak pidana pungli tersebut maupun berapa orang yang telah diperiksa.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,” sebut Albertina.

“Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK,” tandasnya.

Mengenai jumlahnya, Albertina menyebut bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021—Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” ujarnya.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *