DaerahJawa

Gara-gara Ulah Sang Anak, Wanita 60 Tahun di Surabaya Divonis Hukuman 5 Tahun

138
×

Gara-gara Ulah Sang Anak, Wanita 60 Tahun di Surabaya Divonis Hukuman 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Faktapers.id – Gara-gara ulah sang anak, Santoso, nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara, Rabu (26/7/2023).

Nenek malang itu adalah Asfiyatun, warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur yang sehari-hari  berjualan gorengan keliling kampung.

Mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak. Meski Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya adalah ganja.

Kisah berawal pada awal Januari 2023 lalu, Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang. Yangmana Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang, Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.

 

 

Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Asfiyatun baru mengetahui isi paket adalah ganja setelah putranya tersebut meneleponnya. Santoso memberitahukan bahwa isi paket seberat 17 kilogram tersebut adalah ganja. Dan selang dua hari kemudian, Asyifatun ditangkap polisi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah, disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” lanjutnya.

Atas vonis itu Abdul Geffar, penasihat hukum Asfiyatun mengaku akan mengajukan banding. Menilai banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,” kata Abdul Geffar.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” lanjutnya.

Sebelumnya, sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/5/2023).

Dalam sidang tersebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena merasa dijebak anaknya, Santoso.

Perempuan paruh baya yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung ini mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya tersebut justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso, yang merupakan narapidana Lapas Semarang.

Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Santoso kemudian menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Sementara itu, saudara terdakwa, Syafi’i, mengaku sangat yakin Asfiyatun tak bersalah.

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.h

Dirinya anya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

“Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu,” kesalnya

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *