Suara.com – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19). Motif di balik sang pelaku pembunuhan berinisial AAB (23) diduga kuat karena mengalami kerugian dalam investasi kripto hingga terjerat utang pinjaman online atau pinjol.
Dari penjelasan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, bahwa motif pelaku ini berasal dari kerugian yang dialami akibat investasi kripto dan utang pinjol. Total kerugian dari investasi kripto mencapai Rp 80 juta, dan utang pinjol yang belum dibayar mencapai Rp 15 juta.
Pelaku merasa terdesak untuk membayar utang dan merencanakan untuk mencuri barang-barang korban. Di mana sebelumnya pelaku sempat meminjam uang sebesar Rp 200 ribu dari korban, yang sudah dikembalikan.
Pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban ketika korban pulang kuliah. Korban sempat ditendang dan ditusuk, meskipun korban berusaha memberikan perlawanan, namun tidak berhasil.
Baca Juga:Fakta-fakta Serial Narcos: Jadi Inspirasi Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat
Diketahui, korban MNZ merupakan mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Mayat korban ditemukan dalam kondisi yang mengerikan terbungkus dalam dua lapis plastik sampah hitam di bawah kolong tempat tidur. Kamar tersebut berantakan, tetapi terlihat sudah dibersihkan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yakni AAB, berhasil ditangkap. Ia ternyata adalah senior korban di kampus.
Pelaku dan korban merupakan satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia dan saling mengenal.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu, 2 Agustus 2023. Keluarga korban tidak bisa menghubunginya dan menemukannya tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur setelah memeriksa kosannya.
Baca Juga:Investasi Kripto Rugi Rp80 Juta, Segini Utang Pinjol yang Bikin Mahasiswa UI Bunuh Junior
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. Pelaku dapat dihukum mati sebagai hukuman maksimal atas perbuatannya.