Depok, Faktapers.id – Dibalik kasus anak kandung bantai ormgtua di kawasan Tapos, Kota Depok. Insiden ini membuat Sri Widiastuti (42 tahun) meninggal dengan luka bacok di leher, sedangkan Bakti Ajis Munir (48), suami Sri, mengalami luka di tangan terjadi pada Kamis (9/8/2023).
Pemicu sekeluarga bersimbah darah itu, akibat ulah sang anak menusuk ibunya, lalu membacok ayahnya.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budharjo membeberkan pelaku insiden berdarah di Depok adalah si anak yang menusuk ibunya hingga puluhan kali hingga tewas.
“Kalau hasil visum sekitar 50 tusukan ke ibunya, kurang lebihnya, karena visum sementara ini sudah dapat, tapi hasilnya yang secara detailnya masih menunggu,” terang Arief dalam konferensi pers di Polsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023).
Awal saat kejadian, Rifki membunuh ibunya terlebih dahulu yang sedang duduk di meja makan. Usai menghabisi nyawa ibunya, Rifki melihat ayahnya memasuki area dalam rumah,
selanjutnya menyerang ayahnya menggunakan golok pada bagian yang tumpul. Sang ayah teriak, warga pun mendobrak masuk. Keduanya yang bersimbah darah, karena sang ayah juga memberikan perlawanan, dibawa ke rumah sakit. Sementara ibunya tewas.
Aksi sang Rifki
Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata sehari sebelum peristiwa berdarah terjadi, Rifki ini dimarahi oleh Sri dan Bakti, kedua orang tuanya. “Dimarahi dan ada kata-kata yang kurang mengenakkan yang tidak bisa diterima oleh tersangka sendiri, sehingga timbul perasaan jengkel. Selain itu ada permasalahan terkait keuangan. Sri punya usaha pengelolaan kertas atau kardus. Rifki diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangannya. Namun dinilai kurang transparan. Intinya ada yang disembunyikan akhirnya menuduh ke tersangka ini agar lebih terbuka terkait keuangan dari perusahaannya tersebut,” ungkap Arief.
“Hal ini juga menambah rasa jengkel dari tersangka tersebut, sehingga puncaknya itu, tersangka melakukan tindakan menusuk ibunya dan membacok bapaknya,” tambahnya.
Rifki mengaku sejak kecil kerap dimarahi sehingga menyimpan dendam terhadap kata-kata orang tuanya yang membuat Rifki dendam, salah satunya saat disinggung soal apa yang telah ia lakukan sehingga membuat kedua orang tua bangga.
“Tersangka itu dimarahinya seperti ini, ‘elo (tersangka) dari lahir sampai detik ini, coba sebutkan satu aja apa yang membuat orang tuamu bangga’,” kata Arief.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan Rifki. Barang bukti itu yakni pisau dan golok yang ada di rumahnya di Depok. Dan Polsek Cimanggis menetapkan Rifki sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan ibu hingga tewas dan ayahnya terluka di Tapos, Depok.
“Korban membunuh ibunya menggunakan pisau dan melukai ayahnya menggunakan golok,” sebut Arief.
“Ancaman hukumannya, bisa hukuman mati jika terbukti Pasal 340, seumur hidup, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan yang terendah tujuh tahun penjara,” pungkas Arief.
[]