Jabodetabek

Aturan Gage Diberlakukan Kembali Mulai Senin Lalu 

143
×

Aturan Gage Diberlakukan Kembali Mulai Senin Lalu 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pengguna kendaraan wajib waspada dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal, karena aturan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan  Senin (28/8/2023) lalu.

Aturan ini akan diterapkan 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah DKI Jakarta dan berlangsung selama 5 hari kerja, hingga Jumat (1/9/2023).

Adapun untuk pelaksanaannya, aturan gage akan berlaku dalam dua sesi, yakni jam berangkat kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 16.00-21.00 WIB. Untuk diketahui, pelanggar ganjil genap akan dikenai denda tilang yang cukup besar, yakni Rp 500.000. Oleh karenanya, pengendara diimbau tertib dan menaati aturan ini

Pengguna kendaraan wajib waspada dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal, karena aturan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan pagi ini, Senin (28/8/2023). Aturan ini akan diterapkan 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah DKI Jakarta dan berlangsung selama 5 hari kerja, hingga Jumat (1/9/2023).

Untuk pelaksanaannya, aturan gage akan berlaku dalam dua sesi, yakni jam berangkat kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Terkait sangsi, pelanggar ganjil genap akan dikenai denda tilang yang cukup besar, yakni Rp 500.000. Oleh karenanya, pengendara diimbau tertib dan menaati aturan ini.

Berikut adalah 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap mulai pagi ini :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan MH Thamrin

5.Jalan Majapahit

6.Jalan Merdeka Barat

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan HR Rasuna Said
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya

24.Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *