Singaraja.Faktapers.id – Berdasarkan LP korban Ida Kade Darmawan asal Kecamatan Banjar Desa Banjar seorang pegawai kontrak Disdukcapil Buleleng dengan perkara pada 15 Juni 2023 terhadap pasal 351 KUHP yang dilakukan rekanya bernama Ketut Darmawan asal Delod Peken Singaraja saat ini sebagai pegawai kontrak Humas protocol Pemkab Buleleng tak berujung ada kata sepakat berdamai.
Polsek Singaraja yang menangani kasus kedua belah pihak beberapa kali dipasilitasi damai namun kedua pihak sama-sama kuat hingga proses dari tahap penyelidikan ditingkatkan tahap sidik dan kasus tersebut dilimpahkan ke tahap II pada Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa (5/9) siang.
Ketut Darmawan yang ditetapkan tersangka saat ini menjalani massa penahanan di Kajari Singaraja sejak Selasa (5/9) terlihat istri tercintanya menjenguk korban lewat jeruji besi dengan rasa prihatin atas kasus dialami suaminya.
Informasi didapat awak media Fakta, kasus berawal pada grup Whatshapp salah satu bidang Dukcapil yang mana istri Ketut Darmawan ikut ada digroup tersebut, korban Ida Kade Darmawan terlalu sering mengirim gambar kartun porno pada group tersebut. Tak terima dengan rekan kerjanya seperti kurang beretika dan dugaan istri Ketut Darmawan melapor kepada dirinya. Dan keduanya kemudian menjalin kesepakatan ketemu di setra/kuburan Buleleng, disanalah terjadi miskomonikasi keduanya hingga dagu Ida Kade Darmawan disundul Ketut Darmawan dan korban tersungkur .
Permasalahan tersebut bahkan telah dimediasi oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan mempertemukan Ida Kade Darmawan, Ketut Darmawan beserta Istri namun tak ada titik temu.
Polsek Singaraja melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana seijin Kapolsek Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara memaparkan Selasa (5/9) diruang kerjanya terhadap perkara pasal 351 yang kini menyerat pegawai kontrak Pemkab Buleleng “Tindak pidana penganiayaan yang kami lakukan proses dari Polsek sendiri sudah memberikan ruang dan waktu kedua pihak untuk melakukan damai dan kami pasilitasi semua terutama keinginan terlapor(Ketut Darmawan) dan sudah dilakukan 4 x mediasi namun saat mediasi tidak ada titik temu,”papar Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana.
Lanjut kata Kanit Reskrim, yang tak ingin kasus tersebut saja dimediasi berlama-lama yang taka da kepastian damai padahal kasus lain ada yang menstinya dikedepankan tetapi dirinya bersama jajaran reskrim seijin Kapolsek akhirnya mengambil sikap sesuasi prosudur penyidikan.
”Supaya ada kepastian hukum karena tidak ada titik temu kedua pihak sehingga kasus ini ditingkatkan dari proses lidik menjadi sidik dan kita terbitkan LP pertanggal 15 Juni 2023 dan terbit surat perintah penahanan.Terhadap kasus ini pertanggal (5/9/2023) sesuai dasar kami bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap dari P21 Jaksa sehingga hari ini kami limpahkan tahap II ke Kejari Buleleng atas nama pelaku Ketut Darmawan pegawai kontrak Humas Protokol pemkab Buleleng,’terang Sudarsana.
Sisi lain Kajari Buleleng melalui Kasi Intel ida Bagus Alit Pidada juga menjelaskan dan membenarkan menerima pelimpahan tahap II perkara 351 KUHP dengan tersangka Ketut Darmawan,”Benar tadi terima pelimpahan dari Polsek Singaraja perkara pasal 351 KUHP barang bukti/berkas perkara berserta tersangka. Dalam tahap II ini kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Singaraja untuk menjalani sidang,dan saat ini yang bersangkutan sementara kami titipkan di LP Singaraja”terang Kasi Intel Kajari Buleleng
Dalam pasal 351 KUHP ayat 1 disebutkan perkara Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Terhadap perkara dihadapi Ketut Darmawan banyak rekan kerjanya prihatin dan berharap kepada penegak hukum Jaksa , PN Singaraja memberikan hukuman seringan-ringanya sehingga tidak lama menjalani kurungan penjara mengingat sebagai tulang punggung keluarga harus memenuhi biaya hidup keluarga dalam hal ini anak-anak yang masih berstatus pelajar dan semoga ini sebagai pembelajaran,
(ds)