Jakarta, Faktapers id –Dito Mahendra akhirnya diringkus Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Ia menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Senpi ilegal itu terkuak ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Dito mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Bermula KPK tengah melakukan penyelidikan terkait TPPU yang dilakukan Nurhadi pada Maret 2023. Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Dito di Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang meliputi 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.
Karena senjata-senjata tersebut diketahui tidak berizin, maka Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengambil alih perkara kasus kepimpilikan senjata api ilegal.
Kemudian Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeladahan di dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra.
Hasil penemuan barang bukti
Polisi meningkatkan perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diputuskan usai ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal ini berdasar hasil gelar perkara pada Jumat (31/3/2023).
Beberapa kali Dito mangkir pemanggilan polisi dengan alasan berada di luar kota.
Sempat Berikan Surat
Dito Mahendra mengklaim 15 senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya legal. Ia membantah hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyebut sembilan senjata api di antaranya ilegal alias tak memiliki surat izin.
Kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu menyebut dirinya telah menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro terkait senjata api tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut,” kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Abu merincikan dari 15 senjata yang ditemukan penyidik KPK, 12 di antaranya merupakan senjata organik dan memiliki surat. Sedangkan tiga di antaranya tidak bersurat karena bukan senjata api melainkan airsoft gun.
“Semuanya legal jadi ada 15. Tiga itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat,” klaimnya.
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan senjata api Dito Mahendra bukan milik Kodam IV Diponegoro. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima surat pernyataan dari Kodam IV Diponegoro terkait senjata tersebut.
“Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar, dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Diduga Bersembunyi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menduga Dito Mahendra bukan melarikan diri melainkan bersembunyi. Ia mengklaim hingga kekinian penyidik masih berupaya mencarinya akhirnya ketemu.
[**]