Berita

Jakarta Jadi Kota Polusi Tertinggi Kedua Hari Ini, Masyarakat Direkomendasikan Pakai Masker

102
×

Jakarta Jadi Kota Polusi Tertinggi Kedua Hari Ini, Masyarakat Direkomendasikan Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
Jakarta Jadi Kota Polusi Tertinggi Kedua Hari Ini, Masyarakat Direkomendasikan Pakai Masker

Jakarta menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di tempat dunia pada pukul 07.10 WIB, berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada hari Minggu (8/10/2023) pagi.

Angka indeks kualitas udara (air quality index/AQI) mencapai 170, yang mana masuk dalam kategori tiada sehat. Kota yang dimaksud berada dalam peringkat pertama adalah Kuala Lumpur, Malaysia, dengan nomor AQI sebesar 172.

Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk selanjutnya adalah Delhi, India, dengan bilangan bulat 163, diikuti oleh Dhaka, Bangladesh, dengan bilangan bulat 161. Kemudian diikuti oleh Kuwait City, Kuwait, dengan bilangan 158.

Dalam laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kondisi kualitas udara pada daerah ini sejak Sabtu (7/10/2023) pukul 15.00 WIB hingga Minggu pagi pukul 07.00 WIB juga dikategorikan sebagai bukan sehat secara menyeluruh.

Indeks standar pencemaran udara (ISPU) per jam dengan konsentrasi partikel halus penyebab polusi (PM 2,5) tertinggi mencapai 131 di area Lubang Buaya. Sementara di tempat daerah lainnya, rata-rata berada pada kategori sedang, seperti Bundaran Hotel Indonesia (96), Kebun Jeruk (83), Kelapa Gading (97), serta Jaga Karsa (83).

Kualitas udara di tempat Jakarta sangat buruk lantaran konsentrasi PM2,5 saat ini sudah 18,4 kali lipat lebih besar tinggi dari nilai panduan kualitas udara yang dimaksud direkomendasikan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, kemudian Geofisika (BMKG) telah lama mengimbau kepada rakyat untuk menggunakan masker apabila berada pada lokasi dengan tingkat cemaran udara yang tinggi.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memantau informasi mengenai kualitas udara dari BMKG, KLHK, kemudian Dinas Lingkungan Hidup setempat, yang merupakan lembaga pemerintah yang mana berwenang dalam hal ini.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *