Berita

Kapolri Buka Pintu Lembaga Lain Awasi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

×

Kapolri Buka Pintu Lembaga Lain Awasi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
Kapolri Buka Pintu Lembaga Lain Awasi Penyelidikan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Faktapers.id ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka pintu kepada lembaga lain untuk turut mengawasi proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK yang digunakan tengah berporses di dalam Polda Metro Jaya.

“Silahkan kalau ada lembaga yang digunakan mau bergabung mengawasi, sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa jadi memberikan rasa keadilan. Apakah ini mampu diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan. Dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari telapor untuk kemudian kita uji. Jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini,” ujar Kapolri kepada wartawan dikutip dari Suara.com, Sabtu (7/10/2023).

Listyo juga menyatakan mengikuti perkembangan kasus yang digunakan pada saat ini statusnya naik ke penyidikan itu.

“Jadi yang dimaksud jelas, saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang mana dilaporkan di area Polda Metro Jaya dan juga tadi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus yang saat ini naik sidik,” kata Listyo.

Kemudian kepada penyidik, Kapolri memohonkan agar menangani kasus yang dengan hati-hati lalu profesional, mengingat menyangkut nama lembaga.

“Oleh akibat itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengeksistensi. Sehingga di tempat dalam proses penanganannya menjadi cermat, sebab kita tidaklah ingin Polri bukan profesional,” ujarnya.

“Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistens,” sambung Listyo.

Diketahui, status kasus dugaan pemerasaan yang mana dijalankan pimpinan KPK pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, telah dilakukan ditingkatkan ke penyidikan.

Perkara itu dinaikkan setelah dijalankan pemeriksaan kepada enam orang saksi lalu gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.

Foto yang digunakan diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di tempat lapangan bulu tangkis turut masuk menjadi materi penyidikan.

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah lama diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *