DaerahBali

Polsek Abang Tak Berkutik, Pengacara Rusdiana Ingin Ambil Barang Klien Dihadang Pengacara Lawan Tanpa Kuasa

106
×

Polsek Abang Tak Berkutik, Pengacara Rusdiana Ingin Ambil Barang Klien Dihadang Pengacara Lawan Tanpa Kuasa

Sebarkan artikel ini

Karangasem.Faktapers.id – Warga Surabaya bernama Rusdiana Lahiwu (61) selama ini memiliki Villa di Amed Blue Sky di Banjar Dinas Bias Lantang Kaler Desa Purwa Kerti yang dibangun bersama sang suami saat ini merasa jengkel dan dirugikan pihak lawan hingga membuat laporan ke Polres Karangasem,Bali. Namun saat negosiasi dilapangan diduga polisi Karangasem dibuat tidak berkutik oleh oknum pengacara yang mengunakan atribut PERADI saat di lokasi Villa Amed Blue Sky.

Korban merasa jengkel oleh ke empat terlapor bahkan dihalangi ketika hendak mengambil mobil miliknya hingga saat ini mengalami kerugian 70 juta di villa tersebut di Banjar Dinas Bias Lantang Desa Purwa Kerti Kecamatan Abang dengan terlapor atas nama I Ketut Karya, Komang Kariasa, Putu Harry Suandana Putra ,S.H.,M.H, Aprianus Kabubu yang telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sabtu 7 Oktober 2023 pukul 10.00 wita yang saat itu korban ingin mengambil mobil Masda Pik Up Nopol, KT 82624 J milikiknya di Villa Amed Blue rumah korban juga yang memiliki gembok pada pagar juga dirusak oleh Jordan Marcus H Morrish pada 28 Juni 2023.

Atas kerugian dan ketidak nyamanan dialami korban Rusdiana Lahiwu, mau tidak mau harus mencari pendamping hukum dengan tiga orang kuat terkenal dari Singaraja, yakni Yulios Logo S.H, Putu Wibawa, S.H, Wira Sanjaya, S.H., MH CLA, menurut PH Wira Sanjaya yang lazim di panggil Congsan

Dikonfirmasi (Senin 9 Oktober 2023) di kantornya Global Yustisia di jalan Ngurah Rai Singaraja, Wira Sanjaya mengatakan bahwa Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 pada jam 10.00, Rusdiana Lahiwu dengan didampingi pengacaranya Yulius Logo. SH, Wirasanjaya SH MH CLA, I Putu Wibawa SH, Ferdiansyah SH dan Kadek Agustan Dwi Pradita SH berdasarkan surat kuasa khusus yang dipegang tertanggal 7 Oktober 2023 datang ke Blue Sky Amed Villa
yang didasari surat dari Kepolisian Sektor Abang Karangasem Nomor B/119/X/2023/Polsek Abang dalam rangka bantuan pengamanan untuk mengambil barang-barang milik Rusdiana Lahiwu yang masih ada di dalam Villa yang “dia bangun bersama almarhum suaminya semasa hidupnya Kimbel Harvey Morrish. Di lokasi tersebut telah hadir jajaran anggota Polsek Abang dan orang yang mengaku sebagai Pengacara Ketut Karya yang bernama I Putu Harry Suandana Putra, SH, MH dan Aprianus Kabubu Pajanji SH menghadang pihak Kepolisian Sektor Abang Karangasem”kata PH Wira Sanjaya

Pengacara dari pihak Rusdiana Lahiwu berusaha masuk ke dalam Blue Sky Amed Villa untuk mengambil barang-barang milik Rusdiana Lahiwu antara lain sepeda motor trail Kawasaki LX150 G Nopol DK 6191 SW, mobil Mazda Pick up Nopol KT 8262 LJ dan barang-barang lainnya namun upaya pengambilan tersebut yang dikawal oleh anggota Bhayangkara yang dikomando oleh Kanit Reskrim IPDA Alvin Kurniawan, SH dihadang oleh orang yang mengaku Pengacara Ketut Karya yang bernama I Putu Harry Suandana Putra, SH, MH dan Aprianus Kabubu Pajanji SH namun belum mengantongi surat kuasa.

Penghadangan dari Advokat tersebut menggunakan atribut PERADI ketika para pengacara dari pihak Rusdiana Lahiwu menanyakan surat kuasa mereka

“tidak bisa menunjukkan surat kuasa atas peristiwa yang saat itu sedang mereka “tangani” dan berkata “ apabila anda masih mempermasalahkan saya, saya tidak kasih masuk pokoknya” dan dengan arogannya Advokat tanpa surat kuasa saat menjalankan tugasnya tidak gentar dan tidak takut untuk dilaporkan ke organisasi induk PERADI. Kanit Reskrim Abang tidak berhasil dan tidak berkutik menghadapi Advokat yang tanpa dilengkapi dengan surat kuasa, “papar Wira Sanjaya

Untuk melakukan proses pengamanan pengambilan barang milik Rusdiana Lahiwu akan tetapi kedatangan Kapolsek Abang malah tidak membuahkan hasil bahkan Kapolsek Abang pun dihadang oleh oknum pengacara tersebut didepan pagar pintu masuk Blue Sky Amed Villa

Menurut tambahnya PH Wira Sanjaya “oknum Pengacara tersebut siap menghadapi proses hukum dari akibat penghadangan tersebut namun Kapolsek Abang tidak langsung melakukan pengamanan terhadap oknum Pengacara dengan proses negosiasi berlangsung selama 5 jam,”tambah Wira Sanjaya.

Kuasa hukum dari Rusdiana Lahiwu sangat kecewa atas sikap dari Kapolsek Abang beserta anggotanya yang tidak tegas dalam menjalankan tugasnya karena kalah dengan Oknum Pengacara yang tanpa dilengkapi dengan surat kuasa yang dibackingi oleh beberapa massa yang berada didalam Blue Sky Amed Villa,

“Kekecewaan kami ini telah sampaikan secara langsung kepada Kapolsek Abang walaupun Polisi saat itu dilengkapi dengan kewenangan yang melekat untuk memberikan pengamanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan Kapolsek Abang saat itu memerintahkan Kanit Reskrim untuk membuat laporan polisi ke Polres Karangasem terkait apa yang dilakukan oknum tersebut. Kami selaku kuasa hukum dari Rusdiana Lahiwu kembali kecewa karena sudah kita tunggu dari jam sekitar 15.00 wita hingga 22.30 wita Kapolsek beserta Kanit Reskrim tidak kunjung muncul untuk membuat laporan polisi terkait penghadangan tersebut seperti apa yang mereka janjikan kepada Rusdiana Lahiwu beserta kuasa hukumnya, patut kami curigai adanya suatu skenario tersembunyi atas permasalahan Blue Sky Amed Villa ini, “terang Wira Sanjaya.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *