DaerahBali

Mandor Proyek Jadi DPO Menyerahkan Diri, Terlibat Pembataian Hewan di TNBB, Dua Orang Masi DPO

102
×

Mandor Proyek Jadi DPO Menyerahkan Diri, Terlibat Pembataian Hewan di TNBB, Dua Orang Masi DPO

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Pembantaian hewan dikawasan TNBB pada Sabtu (14 Oktober 2023) sekira pukul 01.43 wita dini hari akhirnya satu persatu DPO menyerahkan diri kepada Polres Buleleng setelah kasus tersebut dilimpahkan pihak TNBB

Pelaku kala itu diduga berjumlah 6 orang, dalam aksinya memiliki peran berbeda dengan menggunakan 1 unit mobil Kijang Rover DK 1532 WB ketika dilakukan pemeriksaan terhadap 1 mobil Kijang Rover 2 orang lari dan meninggalkan TKP serta hasil buruan. Saat itu kebetulan petugas Polhut dan tenaga pengamanan TNBB sedang melakukan pemeriksaan di palang pintu keluar masuk kawasan di Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Willayah Buleleng yang berlokasi di Dusun Tegal Bunder Desa Sumberklampok/Kecamatan Gerokgak. Mobil Kijang Rover DK 1532 WB yang mencoba menghindari pemeriksaan, menariknya mobil tersebut malah berbalik arah masuk kembali ke kawasan hutan

Kini Polres Bulekeng selain mengamankan Kadek Dandi (19) warga Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak juga saat ini pelaku bernama Apel sang mandor proyek pengaspalan di kawasan TNBB Segara Rupek Dusun Tegal Bunder

Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K, seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., melakukan press release (6/11) didampingi pihak TNBB , Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H., dan Kanit IV IPDA Ketut Yulio Saputra,S.Tr.K mengungkap kasus tersebut.

Putu Arya Wiguna alias Apel yang lahir di Desa Sambangan namun tinggal di Desa Sumberkelampok setelah kejadian memilih kabur menetap di hutan selama 3 hari dan kekurangan perbekalan menyebakan 17 November 2023 mencoba pergi dari hutan menuju daerah Batu licin wilayah pesisir TNBB menemukan seorang nelayan yang tidak dikenali, Apel pun ikut dalam perahu nelayan menuju wilayah Jawa timur.

Sesampainya di Pelabuhan Ketapang pelaku diturunkan dan diberikan pakaian serta makanan untuk 1 hari, lalu pelaku mempunyai inisiatif untuk bekerja sebagai pengumpul barang bekas di area terminal Gapuran Banyuwangi disana pelaku bertahan hidup sebagai pengumpul barang bekas dan beberapa harinya pelaku melihat ada sopir truk muat semen sedang mencari tenaga untuk membawa semen ke daerah Gresik jawa timur, pelaku langsung diterima untuk bekerja. Namun Apel kebingungan ketika beberapa hari ini di jawa mendapat pekerjaaan malah dihantui rasa takut dan berhasil meminjam Hp untuk menghubungi keluarga di Sumberkelampok sehingga Apel dijembut secara baik-baik .

Setelah menyerahkan diri dan introlgrasi petugas ke polisian Apel sang juru angkut mendapat hasil dari 2 kali penjualan terhadap buruan itu sebesar Rp.400.000,- dan Rp.200.000. Kini masi ada dua pelaku lainya yang ditetapkan menjadi DPO

Menurut Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, Apel dan Kadek Dandi berada di rutan Polres Buleleng dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun dan Denda paling banyak Rp.100.000.000 “kata Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *