Faktapers.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disingkat MKMK telah mengumumkan hasil putusan sebanyak sembilan hakim MKMK dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres dinilai memiliki masalah etik.
MKMK telah memutuskan bahwa para hakim tersebut terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan juga membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, dan menciptakan kilas balik terhadap peristiwa kontroversial di masa lalu yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Korupsi dan Penghentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisinya sebagai Ketua MK pada Kamis, 21 November 2013. Keputusan ini diambil setelah MKMK memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.
Sidang etik dihadiri anggota majelis lainnya, seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud Md., serta Hikmahanto Juwana.
Pada saat itu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, dalam sidang putusan di gedung MKMK menyatakan bahwa Akil terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. Akil dinyatakan bersalah karena menerima suap dalam pengambilan keputusan sengketa pemilihan kepala daerah.
MKMK menilai Akil Mochtar melanggar kode etik dan perilaku hakim yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006. Dalam peraturan MK itu tercantum tujuh prinsip Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Iklan
Menurut anggota Majelis Kehormatan Mahfud Md. dan Abbas Said, tindakan Akil pergi ke Singapura pada tanggal 21 September 2013 tanpa memberikan pemberitahuan kepada Sekretariat Jenderal merupakan perilaku yang melanggar etika prinsip keempat, yaitu norma kesopanan dan kepantasan.
Tindakan Akil yang mencoba menyembunyikan kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 juga melanggar prinsip keempat.
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Akil, seperti tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas, mengadakan pertemuan dengan anggota DPR CHN di ruang kerja hakim, menggunakan kewenangannya sebagai Ketua MK untuk menentukan pendistribusian perkara, memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk melakukan transaksi, penemuan narkoba di ruang kerjanya, dan menerima dana dari STA (kuasa hukum pihak yang berperkara), dianggap sebagai pelanggaran prinsip ketiga, yaitu integritas hakim konstitusi.
Dalam bagian pertimbangan juga dinyatakan bahwa tindakan Akil Mochtar, ketika masih menjabat sebagai Ketua MK, menginstruksikan langsung kepada panitera untuk menunda putusan tanpa persetujuan rapat permusyawaratan hakim, dianggap melanggar prinsip kedua, yaitu ketidakberpihakan.
Atas dasar itulah Majelis Kehormatan MK menganggap bahwa Akil Mochtar pantas diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak terhormat.
Pemberhentian Akil Mochtar secara resmi hanya bisa dilakukan setelah keluarnya Keputusan Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya secara resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisi Ketua MK pada Kamis, 21 November 2013.