Headline

Soal Pantun Muhaimin dan Mahfud: Bawaslu Sebut jika Terbukti, Sanksinya Tak Sampai Diskualifikasi

84
×

Soal Pantun Muhaimin dan Mahfud: Bawaslu Sebut jika Terbukti, Sanksinya Tak Sampai Diskualifikasi

Sebarkan artikel ini

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD saat penetapan nomor urut itu berlangsung di pelataran kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 14 November 2023.

Dalam acara tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan pantun yang diakhiri dengan ajakan memilih nomor urut satu. Nomor 1 adalah pasangan Anies-Muhaimin (Amin).

Tak hanya Muhaimin, Mahfud juga melontarkan pantun yang meminta mencoblos nomor 3 yaitu pasangan Ganjar-Mahfud,

Rahmat mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu bisa dilakukan Bawaslu tanpa ada laporan. “Apalagi sudah ada laporan,” tutur dia, Senin 20 November 2023.

Rahmat mengatakan belum tahu kapan memanggil Muhaimin dan Mahfud atas kasus tersebut. “Nanti dulu, ini juga belum tentu (memenuhi) syarat materil, formil, masuk apa tidak.”

Iklan

Sebelumnya, buntut dari pantun itu, Muhaimin dan Mahfud telah dilaporkan Advokat Pengawal Demokrasi dan Pembela Pilar Konstitusi atau P3K. Laporan itu masuk ke Bawaslu pada Jumat, 17 November 2023.

Rahmat menuturkan, Bawaslu perlu memeriksa unsur pelanggaran tersebut. Terutama apakah ajakan tersebut memenuhi unsur materil dan formil. Dia mengatakan kasus tersebut akan diproses dalam waktu tujuh hari. “Yang jelas itu bukan pidana,” ujarnya. “Kami kasih pelanggaran administrasi atau apa, nanti lihat.”

Dalam kasus semacam itu, Rahmat mengatakan, biasanya para pelanggaran akan diberikan sanksi teguran lisan atau sanksi tertulis. Rahmat juga menegaskan sanksi pelanggaran tersebut bukan diskualifikasi. “Kalau semua sanksi diskualifikasi, enggak ramai Pemilu kita,” kata dia. “Kecuali sistematis dan masif terbukti (pelanggaran pidana).”

Pilihan Editor: Puan Minta Bawaslu Pastikan Dukungan Aparatur Desa ke Capres Pelanggaran atau Tidak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *