Jakarta, Faktapers.id – Harusnya Biro Pengadaan Barang dan Jasa adalah Biro yang dibentuk oleh Menteri kesehatan RI, yang bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabel guna memonitoring Pengadaan secara terbuka tanpa ada intervensi dari Pihak manapun.
Akan tetapi dalam perjalanannya ternyata kuat dugaan bahwa justru dengan membentuk Biro Pengadaan barang dan jasa diduga kuat telah terjadi pengaturan pengadaan secara massif dimana pejabat terkait begitu gampang mengatur Biro Pengadaan Barang dan Jasa Khususnya PPK untuk mengikuti kemauan dari Pejabat dimaksud.
Kami coba menelusuri salah satu contoh pengadaan Antropometri Batch 2 di kementrian kesehatan RI dimana Pejabat terkait menyatakan bahwa Rekanan yang telah mendapatkan Pekerjaan di Batch 1 tidak akan dibeli di Batch 2 tanpa ada dasar hukumnya. Dimana seharusnya Pengadaan Antropometri harusnya berdasarkan Survey yang telah dilakukan oleh Tim Biro PBJ tapi pada kenyataannya yang dibeli adalah Perusahaan yang belum mendapatkan pekerjaan padahal stoknya tidak ready atau belum ready.
Hal ini tentu saja melanggar Kode Etik Persaingan Usaha dimana pemerintah tentu menginginkan perusahaan yang sudah siap kirim agar waktu yang tinggal 1 bulan bia diselesaikan dengan sebaik baiknya, sehingga membantu pemerintah untuk menyelesaikan program stunting dengan baik.
Pihak Kami terus memonitor perkembangan pengadaan ini dan mengawal jangan sampai ada intervensi kepada PPK sehingga akhirnya pekerjaan terlambat dilaksanakan.
(red)