Headline

Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

134
×

Anwar Usman Absen saat Pengucapan Sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana Negara

Sebarkan artikel ini

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam pengucapan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 8 Desember 2023.

Menurut pantauan di lapangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo hingga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra tampak hadir dalam acara tersebut. Hakim MK lain yang hadir Eny nurbaningsih, Manahan Sitompul, Arif Hidayat bermasker, Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmi. 

Selain para hakim MK, turut hadir dalam pengucapan sumpah ini di antaranya Ketua MA Syarifuddin, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakapolri Komjen Agus Andrianto dan Kepala BNN Irjen Pol. Marthinus Hukom.

“Saya sendiri belum ketemu mungkin berhalangan,” kata Ridwan ditemui usai pengucapan sumpah. Hakim MK Guntur Hamzah juga tidak hadir dalam acara di Istana Negara.

Pengangkatan Ridwan sebagai Hakim Konstitusi sesuai surat Keppres Nomor 98/P Tahun 2023, tanggal 12 Oktober 2023. Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung pengucapan sumpah.

Ridwan Mansyur menggantikan Hakim MK Manahan Sitompul yang purnatugas pada Desember 2023.  Ia lolos seleksi Hakim MK dari unsur yudikatif, Mahkamah Agung.

Iklan

Anwar Usman, ipar Jokowi, memimpin putusan kontroversial soal batas minimal usia capres cawapres belum lama ini. Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar dari jabatannya karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Ia dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara itu.

Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres membuka gerbang bagi Wali Kota Solo sekaligus Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi itu memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi Pilpres 2024 walau batas usia belum 40 tahun.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *