Headline

Soal Dana Kampanye Ilegal, Pakar Hukum Minta Ini Ke Bawaslu

112
×

Soal Dana Kampanye Ilegal, Pakar Hukum Minta Ini Ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

 

Faktapers.id ~  Pakar hukum Bivitri Susanti meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya memeriksa akun rekening resmi milik partai politik dalam memprosres temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana kampanye ilegal. Menurut dia, ada akun-akun rekening milik parpol di luar akun rekening yang sudah terdaftar di KPU.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu hanya akan memeriksa satu rekening yang terdaftar. Meskipun demikian, dia mendorong Bawaslu untuk melakukan terobosan hukum dengan memeriksa rekening yang tak terdaftar.

“Padahal itu (dana) sudah mencar-mencar,” ujarnya saat ditemui sebelum acara diskusi di Universitas Paramadina, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.  “Itu bisa ditelusuri lebih lanjut oleh akuntan publik,” ucapnya.

Pesimis KPU dan Bawaslu akan lakukan terobosan hukum

Kendati begitu, Bivitri Susanti mengatakan rekomendasi itu hanya sebatas dorongan. Dia mengaku pesimis terhadap KPU dan Bawaslu. Sebab, mereka juga harus berkonsultasi dengan DPR sebelum membuat peraturan.

“Orang DPR-nya pasti enggak mau (terobosan hukum), nanti jadi ketahuan,” ujarnya.

Temuan PPATK soal dana kampanye Ilegal

PPATK sebelumnya menemukan adanya aliran dana kampanye  yang bersumber dari tambang ilegal. Selain itu, seperti penjelasannya, mereka  menyebutkan ada pendanaan kampanye bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di  Jawa Tengah.

“Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan pada Jumat, 15 Desember lalu.

Iklan

Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur itu diduga digunakan untuk kepentingan seorang simpatisan partai politik peserta Pemilu 2024 berinisial MIA. Selama 2022-2023, menurut temuan itu, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar.

Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara. Koperasi itu didirikan oleh calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan telah menerima surat dari PPATK itu. Dia menyatakan pihaknya masih akan mengkaji laporan soal dugaan dana kampanye ilegal itu.

“Masih kami baca, dikaji dulu,” kata Rahmat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 16 Desember 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *