Faktapers.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum tentang pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Taipei kepada pemilih. Bawaslu menilai Pengiriman surat suara pelanggaran prosedur.
Menurut Bawaslu, KPU mengatakan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak. Anggota Bawaslu, Puadi, menyatakan pandangan berbeda. Menurut dia, yang dilakukan PPLN Taipei itu merupakan kesalahan prosedur.
“Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara,” kata Puadi kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Desember 2023.
Bawaslu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tertanggal 20 Oktober 2023, halaman 49. “Tidak ada alasan hukum bagi KPU menyatakan 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” kata Puadi.
Perihal KPU akan mengirim surat suara pengganti, Bawaslu mengatakan, langkah itu berpotensi menimbulkan masalah lebih kompleks. Bawaslu merilis delapan poin dampak dari keputusan KPU akan mengirim surat suara pengganti.
Pertama, menurut Puadi, pengiriman surat suara pengganti berpotensi membingungkan pemilih. Karena pemilih akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis pemilihan umum. Kedua, berpotensi pemilih mencoblos surat suara (untuk setiap jenis pemilu) lebih dari satu kali.
Ketiga, surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih. Keempat, berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara. Jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali.
Kelima, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali. Keenam, ada potensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana pemilu.
Ketujuh, berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum 2 Januari 2023 dan dikembalikan pada saat penghitungan suara. Kedelapan, terjadi inefisiensi anggaran negara.
Sebelumnya PPLN Taipei telah mengirim 31.276 surat suara ke pemilih.
Selain delapan poin potensi yang disampaikan tersebut, Bawaslu kembali menyampaikan empat saran perbaikan kepada KPU. Pertama, menetapkan 31.276 surat suara yang sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
“Mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty.
Kedua, KPU perlu memonitoring dan mengevaluasi PPLN di wilayah lain perihal adanya pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan. Dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
Ketiga, melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih yang menggunakan metode pemungutan suara melalui pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.
“Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas,” ucap Lolly, membacakan poin keempat berisi saran perbaikan kepada KPU. (*)