Faktapers.id JAKARTA – Calon delegasi presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berbicara mengenai kecacatan lingkungan pada Indonesia. Menurutnya, hal yang disebutkan harus dicegah, salah satunya dengan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah.
Dalam debat keempat Pilpres 2024 di tempat JCC, Senayan, Jakarta, Hari Minggu (21/1/2024) malam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang diputuskan pada waktu dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
“Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang mana dulu saya yang membaca vonis itu lalu mengetuk palunya,” kata Manfud.
Dijelaskan Mahfud, putusan MK yang pertama mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, sekarang ini apabila ada seseorang berbicara mengenai kerusakan lingkungan, maka kemudian dengan segera ditangkap.
“Itu putusan MK, sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap. Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita,” kata Mahfud.
Putusan kedua, kata Mahfud, adalah definisi hutan adat mampu dibedakan dari hutan negara. Apalagi, sekarang ini definisi hutan adat yang digunakan banyak dipakai rutin disalahgunakan untuk menyingkirkan publik dari lingkungannya.
“Saya juga sudah ada pernah itu menimbulkan putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara, sebab definisi hutan adat yang tersebut rutin dipakai sekarang itu rutin menyingkirkan warga dari lingkungan hidupnya,” kata Mahfud.