BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Bangunan Tanpa PBG di Jalan Kamal Raya Berdiri Megah

177
×

Bangunan Tanpa PBG di Jalan Kamal Raya Berdiri Megah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tak henti-henti, menjamurnya pelanggaran bangunan tak mengantongi izin di Jakarta Barat, khususnya di Kecamatan Kalideres.

Akan tetapi, tidak menjadikan pejabat terkait memperbaiki kinerjanya.

Bahkan ironisnya, sudah tidak terhitung lagi jumlahnya bangunan yang sampai dengan hari ini tidak tersentuh pengawasan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

Seperti halnya terdapat bangunan gudang di Jl. Kamal Raya No.38-72, RT.7/RW.2, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dan masih banyak lagi di beberapa titik lainnya
tak mengantongi IMB alias PBG yang semakin menggila berdiri bebas tanpa hambatan.

“Makanya lemah pengawasan dan adanya dugaan permainan antara pemilik bangunan yang dibelakangnya itu dengan pihak Citata Kecamatan Kalideres. Sehingga, gak berkutik untuk dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ujar sumber kepada faktapers.id, Selasa (23/01).

Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik, Awy Eziary sangat menyayangkan atas sikap dan kinerja aparatur daerah, khususnya Kasektor Citata Kecamatan Kalideres yang tidak tegas dalam pengawasan terhadap adanya bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB (PBG) di saat Pj Gubernur DKI Jakarta sekarang ini banyak mendapat sorotan dan kritikan dari luar.

“Seharusnya Kasektor Citata Kecamatan Kalideres bertindak tegas menindak para pelanggaran Perda, karena saat ini Pj Gubernur DKI Jakarta sedang banyak sorotan dari masyarakat terkait kinerjanya. Tindakan tegas setidaknya dapat menjadikan perhatian bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan baru,” kata Awy.

Pantauan faktapers.id, bangunan gudang berkonstruksi baja saat ini sudah memasuki sekitar 25% dan tidak terlihat adanya papan IMB alias PBG dilokasi tersebut. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *