Politik

KPU Usut Pemotongan Anggaran Konsumsi KPPS Sleman, dari Rp15.000 Disunat Jadi Rp2.500

162
×

KPU Usut Pemotongan Anggaran Konsumsi KPPS Sleman, dari Rp15.000 Disunat Jadi Rp2.500

Sebarkan artikel ini
KPU Usut Pemotongan Anggaran Konsumsi KPPS Sleman, dari Rp15.000 Disunat Jadi Rp2.500

Faktapers.id JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sedang mengusut perkara dugaan pemotongan anggaran konsumsi Grup Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Anggaran konsumsi Rp15.000 disunat menjadi menjadi Rp2.500 per orang.

“Memang itu ada insiden ke sana, tapi segera itu ditelusuri oleh pihak KPU. Kalau di tempat tempat itu yang muncul kan di area Sleman kemudian di area area Banten. Itu memang benar nggak boleh serupa sekali, kita nggak tolerir sebanding sekali,” kata Komisioner KPU August Mellaz dalam Jakarta, Mingguan (28/1/2024).

Mellaz mengatakan, KPU ketika ini berada dalam mengusut pemotongan anggaran konsumsi KPPS tersebut. Menurutnya, pengadaan barang lalu jasa anggaran konsumsi ini diadakan lewat e-katalog.

“Kemudian kita sudah ada dapatkan kalau informasinya ya. Karena ini kan situasi yang digunakan anggarannya memang sebenarnya distribusinya ke satuan kerja dalam tingkat kabupaten/kota. Jadi menggunakan e-katalog kemudian dapat vendornya. Itu nanti pasti akan kita telusuri juga itu tak mampu ditoleransi,” katanya.

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi sebelumnya menjelaskan perihal petugas KPPS di tempat Sleman yang mana mengeluhkan konsumsi pada waktu pelantikan. Konsumsi itu awalnya dianggarkan Rp15.000 per orang.

“Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS di pelantikan adalah Rp15.000 bersih telah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500,” kata Baehaqi.

Ia menjelaskan, penyediaan konsumsi dilaksanakan melalui pihak ketiga atau vendor yang digunakan terdaftar di e-katalog. Namun pada praktiknya, pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.

“Pihak vendor beralasan, kalau tidak ada disubkan, tidak ada mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak ada pantas,” katanya.

(*)

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *