Badung.Faktapres.id -Laporan adanya pemuda membawa sajam jenis pisau belati dan meresahkan masyarakat di Jalan Raya Cepaka- Panglan,tepatnya di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Minggu tanggal 28 Januari 2024 malam akhirnya Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Mengwi mengamankan pelaku.
Awalnya rumah kosan milik Made Suwitra asal Banjar Cepaka,Desa Kapal terlihat resah ternyata warga Sumba bernama Imanuel Lere Mawo (24) sopir lulusan SMP di Kabupaten Sumba Barat- NTT cukup resah dan terlihat pelaku mengayun ayunkan sajam
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M kepada awak media Fakta dikonfirmasi menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu pukul 21.00 wita di Jalan Raya Cepaka- Panglan,
“Pengendara sepeda motor Yamaha NMax Warna Hitam DK 2403 UAU dikendarai oleh saksi I Kadek Agus Saputra dengan membonceng pelapor Gede Juni Surya Atmaja datang dari arah Utara mengarah ke selatan tepat di depannya ada pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Hitam yang dikendarai oleh terlapor Imanuel Lere Mawo dengan membonceng salah satu temannya, tiba – tiba dari sisi sebelah kanan ada pengendara sepeda motor Kawasaki KLX yang menyerempet sepeda motor terlapor dan menyebabkan sepeda motor terlapor miring kekiri.,”ujar Kapolsek I Ketut Adnyana
Lanjut Kapolsek, “Setelah itu terlapor berhenti kemudian mengambil pisau belati dengan tangan kanan yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya terlapor mengacungkan pisau belati tersebut kearah pelapor dan saksi dan terlapor mengejar pelapor dan saksi kearah Selatan, karena panik pelapor dan saksi berlari kearah selatan, pelapor berlali sampai di tikungan Pura Dalem Bangun Sakti dan diam disebuah warung. Berselang 15 (lima belas) menit kemudian pelapor kembali keutara melihat kerumunan warga sudah ramai di sekitar TKP”terang Kompol I Ketut Adnyana
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa marah dan mengira pengendara NMax tersebut merupakan teman pengendara sepeda Kawasaki KLX yang menyerempet pelaku.”katanya yang dikutip Kapolsek Mengwi.
Dalam kejadian tersebut diamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion Nopol P 2147 YF, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana jeans pendek warna biru. Atas keresahan warga Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, S.H. bersama Panit 1 Opsnal untuk menangkap Imanuel Lere Mawo ,”saat ini pelaku sudah kita amankan, terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan kami berharap masyarakat di wilayah Mengwi untuk sebisanya membantu kepolisian dalam menekan aksi kriminal jelang pemilu 14 Februari 2024,”paparnya (ds)