Berita

Advokat Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun terkait Perintangan Penyidikan Lukas Enembe

92
×

Advokat Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun terkait Perintangan Penyidikan Lukas Enembe

Sebarkan artikel ini
Advokat Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun terkait Perintangan Penyidikan Lukas Enembe

Faktapers.id JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat memvonis Stefanus Roy Rening dengan hukuman 4 tahun serta 6 bulan penjara. Mantan kuasa hukum Lukas Enembe yang disebutkan juga turut dijatuhi hukuman membayar denda Rp150 jt subsider 3 bulan.

Majelis hakim meyakini, Stefanus Roy Rening terbukti secara sah juga meyakinkan bersalah sudah melakukan langkah pidana merintangi penyidikan yang tersebut diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan juga denda sebagian subsider Rp150 jt subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh ketika membacakan amar putusan, Rabu (7/2/2024).

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara lalu denda Rp150 jt subsider empat bulan.

Sementara itu, Lukas Enembe telah terjadi divonis 8 tahun penjara juga denda Rp500 jt subsider empat bulan kurungan badan. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat juga menjatuhi Lukas pembayaran uang pengganti Rp19,6 miliar.

Namun, hukuman yang disebutkan diperberat setelahnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan. Namun, pada Selasa (26/12/2023), Lukas Enembe mengembuskan napas terakhirnya pada RSPAD lantaran penyakit gagal ginjal.

(*)

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *