TEMPO.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR. Hal tersebut diputuskan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin malam, 18 Maret 2024. Fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR hadir dalam rapat pleno Baleg DPR yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB itu. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan dibuka dengan pemaparan dari Ketua Panja RUU DKJ Achmad Baidowi atau Awiek.Dalam penyampaian pendapat masing-masing fraksi di rapat itu, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak.Usai penyampaian pendapat, Supratman sebagai pimpinan rapat menanyakan persetujuan Baleg untuk RUU DKJ dibawa ke paripurna.”Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju, satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat dua di paripurna terdekat?” ucap Supratman.Semua anggota Baleg DPR yang hadir mengatakan setuju, kecuali Fraksi PKS. Setelah mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota Baleg DPR, Supratman lalu mengetok palu yang dia pegang sebagai tanda pengesahan RUU DKJ.Iklan
Fraksi PKS beralasan pembahasan RUU DKJ masih cacat prosedural dan minim partisipasi masyarakat. “Kami Fraksi PKS dengan memohon kepada Allah SWT dengan mengucapkan bismillah menolak RUU DKJ,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar.Rapat pengesahan RUU DKJ malam ini juga dihadiri perwakilan pemerintah. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN-RB, dan Bappenas. Ketua Komite I DPD Sylviana Murni turut hadir dalam rapat tersebut.Mewakili sikap pemerintah, Tito Karnavian berharap RUU DKJ bisa segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. “Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna,” ucap mantan Kapolri itu.Pilihan Editor: DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya