Jakarta, faktapers.id – Mendapat bocoran dari sumber dipercaya yang diterima ke media ini pad Senin (1 April 2024) menyebutkan bahwa dalam mengurusi usulan pangkat ASN di Jakarta Barat, yang harusnya tutin naik dalam 4 tahun sekali. Akan tetapi bermasalah di kedua SKPD yakni Setko dan K3 yang saling lempar tanggung jawab. Benarkah demikian ?
Sedangkan usulan kenaikan pangkat, lanjut sumber tersebut, sudah diusulkan sejak bulan Januari 2024. “Harusnya kenaikan pangkat kami sudah berubah per 1 April 2024, akan tetapi sampai saat ini belum ada perubahan terkait kenaikan pangkat.Sedangkan yang bertanggung jawab atas kesalahan ini antara kepegawaian Setko Jakarta Barat dan K3 Jakarta Barat. Namun kedua SKPD ini saling lempar tanggung jawab.Pada intinya tidak ada yang mau bertanggung Jawab” beber mereka.
Sehingga dengan prilaku dua SKPD tersebut, ASN di jakarta barat merasa dirugikan. “Kami memohon kepada bapak walikota / pimpinan tingkat balaikota, agar menindak lanjuti masalah ini. Kami mohon diberi sangsi/hukdis bagi kelalaian ini,” pinta mereka mohon kepedulian pejabat Pemkot Jakarta Barat menyelesaikan masalah ini.
(*/uaa)