DaerahHukum & KriminalSumatera

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tindak Lanjuti Surat FKI-1 Sumut

×

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tindak Lanjuti Surat FKI-1 Sumut

Sebarkan artikel ini

Sumut, faktapers.id – Kasus pembebasan lahan pembangunan ruas jalan tol Kuala Tanjung – Indrapura, mendapat respon positif Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis saat dikonfirmasi soal surat yang dilayangkan pada tanggal 2 Januari dengan Nomor: 001/DPProv.FKI-1/SU/2024.

“Benar, surat dari Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan telah sampai di kantor kami pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024. Intinya kami diberi waktu 14 hari ke depan untuk melakukan koordinasi kepada instansi terkait serta mengambil langkah-langkah penyelesaian dan selanjutnya melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ujar Syaifuddin didampingi Sekretarisnya Nurmala Tambunan dan Andri Asmara, Senin (01/04/2024).

Syaifuddin mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat menghargai dan berterima kasih atas respons positif yang diberikan pemerintah terkait kasus yang telah kami perjuangkan sejak setahun lalu di Jakarta.

“Kami akan prioritaskan waktu 14 hari ke depan untuk menjawab tantangan tersebut,” ulasnya.

Kendati demikian, Founding Father Kantor Hukum Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian mengatakan, bahwa surat dari Kementerian Agraria terkait dugaan kasus pembebasan lahan ruas tol Kuala Tanjung – Indrapura, atas nama Fery Masliandi Napitupulu dan isterinya Roslinawati Nasution merupakan bukti dan langkah positif dari Menteri Agraria, Agus Harimukti Yudhoyono yang telah berjanji kepada masyarakat Indonesia akan memberantas oknum-oknum mafia tanah.

Selain itu, oknum-oknum itu juga diduga mempermainkan harga tanah masyarakat dalam Proyek Strategis Nasional terkhusus jalan tol.

“Karena Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia saat ini pun tengah melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero Tahun Anggaran 2018-2020 dan sudah menetapkan tersangkanya,” tutur Dongan.

Maka, untuk kasus dugaan korupsi jalan Tol yang ada di Kabupaten Batubara, pihaknya minta KPK untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap instansi terkait pengadaan lahan tol di Kabupaten Batubara.

“Karena, jalan tol yang baru diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di kabupaten Batubara terindikasi merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

(*/Nel)