Nasional

Menaker Ingatkan Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat 3 April 2024.

5
×

Menaker Ingatkan Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat 3 April 2024.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 pekerja paling lambat 3 April 2024. Kewajiban perusahaan diingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar perusahan segera membayar THR karyawannya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

“Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Ida mengungkapkan Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses baik secara offline maupun online.

Komitmen pemantauan terhadap perusahaan agar membayar hak pekerja yaitu THR tepat waktu juga disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.

Dalam rapat itu Menaker juga kembali mengingatkan pekerja bisa melaporkan perusahaan yang memiliki masalah pencairan THR dengan perusahaan. Aduan bisa melampirkan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.

Sesuai peraturan Kementerian Tenaga Kerja, batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan adalah 7 hari sebelum Lebaran atau 3 April mendatang.

(*/uaa)