Klaten, faktapers.id – Pengerjaan proyek beronjong Daerah Aliran Sungai Beji, di Dukuh Sidodadi, Desa Ringin Putih, Karangdowo, Klaten diduga tak sesuai spek. Kritikan pun bermunculan terkait proyek yang baru selesai pengerjaannya, pada Jumat (26/4/2024).
Anggota Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) untuk wilayah Kabupaten Klaten, Siswanto, secara tegas meminta pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksana proyek tersebut.
Siswanto menilai, proyek tersebut sangat rawan korupsi. Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa kejanggalan teknis dan material proyek. Salah satunya tidak ditemukannya papan informasi proyek.
Ia menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008 dan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan informasi proyek memuat diantaranya jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan. Papan nama proyek merupakan implementasi dari azas transparansi,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal proses pelaksanaan proyek terkait. Bahkan karena tidak adanya papan proyek, pengerjaan tersebut patut dicurigai tidak dilaksanakan sesuai prosedur pengerjaan.
“Selain itu hasil pantauan dilapangan, saya juga menemukan penggunaan batu bronjong yang telah terpasang terdapat batu yang tidak memenuhi ukuran standar bahkan jenis batu yang tidak spek. Jelas hal ini akan berpengaruh terhadap daya tahan,” kata dia.
Kemudian, imbuh dia, batu yang digunakan bukan dari batu kali, namun batu asal Tawangsari yang mudah pecah dan rapuh. Selain itu, beronjong tidak terisi penuh, sehingga masih banyak celah rongga dan kawat terlihat kendor kurang kokoh.
Oleh karena itu, Siswanto meminta agar pihak pengawas harus aktif dalam mengawasi pengerjaan bronjong tersebut. Terlebih, pihak pelaksana diduga mengerjakan pondasi bronjong asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
“Pengawas harus secara profesional sesuai SOP. Jangan malah membiarkan rekanan sesuka hati dalam proses pengerjaan. Karena itu kami minta kepada Penguasa Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera mengevaluasi kinerja rekanan,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap kepada aparat penegak hukum agar ikut memantau perkembangan pengerjaan beronjong tersebut sebagai upaya pencegahan secara preventif dan persuasif agar jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
“Jika kita amati, daerah ini sering menjadi sumber banjir yang berdampak ke beberapa kecamatan, bahkan banjir merupakan bencana rutin setiap tahun. Warga berharap pengerjaan yang bersumber dari uang rakyat dapat bermanfaat sebagaimana mestinya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) Isnaeni, saat dikonfirmasi via nomer Whatsapp enggan memberikan tanggapannya terkait pekerjaan Proyek Bronjong Sungai Beji yang diduga dikerjakan asal-asalan tersebut.
(Madi)