Ekonomi BisnisNasional

WNA Pun Jadi Sasaran Tapera, WNA Bekerja di Perusahaan Swasta, Diwajibkan Menjadi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat 

19
×

WNA Pun Jadi Sasaran Tapera, WNA Bekerja di Perusahaan Swasta, Diwajibkan Menjadi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jakarta, faktaper.id -Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan swasta, Pemerintah mewajibkan bagi  menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (tapera).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ats PP Nomor 25 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, syarat WNA untuk menjadi peserta Tapera minimal sudah bekerja selama enam bulan.

“Kan ada syaratnya juga, yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 6 bulan,” kata Heru Pudyo Nugroho usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Namun demikian, WNA hanya berhak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai untuk satuan rumah susun.

Artinya, jika mengacu kepada aturan tapera, maka iuran WNA hanya bisa dimanfaatkan sebagai tabungan, bukan untuk pembiayaan perumahan.

Tabungan tersebut bisa diambil ketika WNA mengundurkan diri dari perusahaan dan pulang ke negaranya.

“Kalau mereka mau meninggalkan Indonesia baru kita balikin,” lanjut Heru. Selain WNA, peserta pekerja mandiri juga bisa mengambil uang iurannya, tetapi saat mereka sudah berusia 58 tahun.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, kepesertaan tapera berakhir ketika masyarakat telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.

Adapun pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Masih dalam PP yang sama, pemanfaatan dana tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.

[]