JabodetabekHukum & Kriminal

Kejagung Ringkus CAN Mengaku Jaksa Tipu Korbannya Milyaran 

9
×

Kejagung Ringkus CAN Mengaku Jaksa Tipu Korbannya Milyaran 

Sebarkan artikel ini
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI Ringkus CAN, Jaksa Gadungan.foto istimewa

Jakarta, faktapers.id – Petualangan seorang pria berinisial CAN mengaku sebagai jaksa agung berakhir sudah. Ia ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI.

Penangkapan itu setelah diketahui pelaku mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung. ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya CAN berhasil memperdaya sejumlah orang, termasuk teman-teman dekatnya, dengan mengaku sebagai seorang jaksa. Dengan  menggunakan identitas palsu ia menipu korbannya dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan dana mendesak untuk pengobatan ibunya hingga klaim bahwa aset-aset miliknya dibekukan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, total kerugian yang ditimbulkan oleh penipuan CAN mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika Yosephina Indah Esian Nefo, salah satu korban sekaligus teman masa kecil CAN, mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin, 26 Agustus 2024, untuk memverifikasi status kepegawaian CAN. Indah dan keluarganya mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar akibat aksi penipuan CAN.

Bahkan selain Indah, terdapat beberapa korban lain yang juga mengalami kerugian finansial, termasuk orang tua CAN sendiri yang ditipu sebesar Rp2 miliar.

Penipuan yang dilakukan CAN berlangsung selama kurun waktu dua tahun, dari 2022 hingga 2024. CAN melakukan aksinya di berbagai lokasi, termasuk melalui media sosial dan pertemuan langsung dengan korban.

CAN akhirnya diringkus di apartemennya di Jakarta Selatan, setelah Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Modus CAN berhasil menipu para korbannya dengan memanfaatkan kepercayaan yang terjalin dari hubungan pribadi, serta posisinya yang seolah-olah merupakan seorang jaksa. Klaim palsu mengenai status kepegawaian dan masalah pembekuan aset membuat para korban percaya bahwa CAN benar-benar membutuhkan bantuan finansial.

CAN mengaku dalam melakukan penipuan ini didorong oleh kebutuhannya akan dana untuk judi online dan mempertahankan gaya hidup mewah, meskipun ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penangkapan CAN dilakukan setelah adanya laporan dari Indah yang mencurigai status kepegawaian CAN. Setelah laporan ini diterima, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa CAN bukanlah seorang jaksa.

CAN akhirnya kooperatif dan menyerahkan atribut-atribut kejaksaan yang digunakannya untuk menipu, seperti pakaian dinas dan pangkat. Penangkapan dilakukan secara cepat dan CAN kemudian mengakui semua tindakannya.

Berkaca dengan kasus ini, mengingatkan kita akan pentingnya verifikasi informasi sebelum mempercayai klaim yang dibuat oleh seseorang, terutama ketika melibatkan urusan finansial.

Kejaksaan Agung juga telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa pelaku penipuan seperti CAN tidak dapat beroperasi lebih lama dan merugikan lebih banyak orang.

(*igo)