BeritaHeadline

Soal Reklame Tanpa Izin, Kasat Pol PP DKI: Kita Berikan Kesempatan Urus Izin

10
×

Soal Reklame Tanpa Izin, Kasat Pol PP DKI: Kita Berikan Kesempatan Urus Izin

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kasat Pol PP DKI Jakarta, Satriadi, angkat bicara soal keberadaan reklame yang diduga belum mengantongi izin di Jalan Outer Ringroad Cengkareng.

Satriadi menegaskan bahwa reklame tersebut sudah dilakukan tindakan penyegelan oleh petugas. Dan, pihaknya masih menunggu sampai izinnya terbit, lalu baru boleh dioperasikan.

“Kan sudah di segel, mereka diberikan kesempatan untuk mengurus izin, kalau nanti izinnya sudah keluar ya silakan jalan. Kalau soal izin silakan tanya ke PTSP, kalau kita di pengawasan,” ujar Satriadi saat mendampingi Pj Gubernur DKI memonitoring kesiapan arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (21/12/2024).

Lebih lanjut Satriadi menjelaskan bahwa pihak pengusaha reklame tersebut meminta waktu untuk melakukan pengurusan izin di Dinas Citata.

“Kita sudah lakukan tindakan, kemudian mereka meminta waktu untuk mengurus perizinannya. Ya, kita kasih kesempatan mereka untuk mengurus izinnya. Berarti mereka ada niat baik untuk mengurus izinnya, maka akan kita beri kesempatan itu,” tegasnya.

“Untuk soal perizinan itu bukan di kita, untuk soal itu adanya di Dinas lain yaitu lebih tepatnya di Sudin Citata dan PTSP. Kalau kita dimana pada saat dia bangun ada pada pengawasan dan rekomendasinya.” ungkapnya.

Lebih lanjut Satriadi menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya tentu setelah ada pembangunan.

“Pengawasan yang kita lakukan tentunya setelah bangunan itu berdiri. Bagaimana kita bisa mengawasi kalau bangunannya belum berdiri, mana bisa tau kita bangunan tersebut melanggar atau tidaknya kalau bangunan itu belum berdiri,” ujarnya.

Soal reklame itu untuk sementara belum diperbolehkan beroperasi sampai izinnya terbit.

“Untuk sementara belum boleh beroperasi. Saat ini status quo dulu sampai izinnya terbit,” jelasnya. ibenk