NasionalPendidikan

Mendikti Saintek Usulkan Pengembalian Anggaran BOPTN yang Terkena Pemangkasan, Khawatir PTN Kenaikan UKT

14
×

Mendikti Saintek Usulkan Pengembalian Anggaran BOPTN yang Terkena Pemangkasan, Khawatir PTN Kenaikan UKT

Sebarkan artikel ini
Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro saat raker bersama Komisi X DPR, Rabu (12/2/2025).foto inews.id

Jakarta, faktapers.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa anggaran untuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Nasional (BOPTN) mengalami pemangkasan signifikan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Pemangkasan ini mencapai 50 persen, yang mengurangi anggaran BOPTN dari semula Rp6 triliun menjadi hanya Rp3 triliun.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (12/2/2025), Satryo menjelaskan bahwa anggaran BOPTN yang semula dianggarkan Rp6,018 triliun kini dikenakan pemangkasan sebesar 50 persen. Ia mengusulkan agar anggaran BOPTN dikembalikan ke pagu semula, mengingat potongan besar ini berpotensi menyebabkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terpaksa menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai dampak dari pengurangan dana tersebut.

“BOPTN, pagunya Rp6,018 triliun, itu dikenakan efisiensi anggaran 50 persen. Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” ujar Satryo.

Selain itu, Satryo juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk program revitalisasi PTN turut terpangkas Rp428 miliar, dari semula Rp856,2 miliar. Satryo kembali mengusulkan agar anggaran tersebut dikembalikan ke jumlah semula, agar program revitalisasi tetap berjalan optimal tanpa membebani mahasiswa.

Tidak hanya BOPTN dan revitalisasi PTN, anggaran untuk Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) juga terpaksa dipotong sebesar 50 persen, dari Rp2,37 triliun menjadi Rp1,185 triliun. Satryo mengusulkan agar efisiensi yang dilakukan tidak terlalu besar, untuk mencegah dampaknya terhadap biaya kuliah mahasiswa. “Kami mencoba untuk mengurangi potongan tersebut, sehingga kami usulkan efisiensi yang dilakukan semula Rp1,185 triliun menjadi Rp711,081 miliar, 30 persen dari 50 persen yang semula. Kalau besar potongannya, PTNBH terpaksa naikkan sebagian uang mahasiswa,” tambahnya.

Program pusat unggulan antarperguruan tinggi yang juga semula dianggarkan Rp250 miliar, terkena pemangkasan yang sama sebesar 50 persen. Satryo kembali mengusulkan agar pagu untuk program ini dikembalikan ke nilai awal. Menurutnya, program ini sangat penting untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi, sehingga pemangkasan lebih lanjut dapat mempengaruhi kualitas pendidikan yang disediakan.

Terakhir, Satryo menyampaikan bahwa bantuan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang sebelumnya dianggarkan Rp365,3 miliar, juga terkena pemangkasan serupa. Ia mengusulkan agar alokasi dana untuk PTS dikembalikan ke pagu awal agar PTS tidak terpaksa menaikkan biaya kuliah.

Satryo menjelaskan bahwa secara keseluruhan, efisiensi anggaran yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mencapai Rp6,785 triliun, dari total Rp14,3 triliun yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Anggaran tersebut belum termasuk tunjangan kinerja dosen dan PNS yang berjumlah sekitar Rp2,5 triliun, yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Pemangkasan anggaran yang signifikan ini memunculkan kekhawatiran bahwa PTN dan PTS akan terpaksa mencari sumber pendanaan lain atau menaikkan biaya kuliah untuk menutupi kekurangan dana. Oleh karena itu, Satryo berharap agar pemangkasan anggaran yang terlalu besar dapat dikaji kembali demi kelangsungan pendidikan tinggi di Indonesia.

]]