Jakarta, faktapers.id — Keluhan warga soal aktivitas debt collector di kawasan Jalan Daan Mogot langsung ditindaklanjuti cepat oleh Polsek Cengkareng. Berawal dari laporan yang masuk melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar, polisi bergerak melakukan operasi penertiban pada Sabtu (26/4/2025).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan empat orang yang berprofesi sebagai “mata elang” alias debt collector yang dinilai telah meresahkan pengguna jalan. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Daan Mogot Raya, mencakup arah Grogol hingga ke arah Tangerang.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Sebanyak empat debt collector kami amankan. Mereka kami data dan berikan pembinaan di Polsek Cengkareng,” ujar Kompol Abdul Jana.
Tindakan cepat ini, lanjutnya, merupakan komitmen Polri dalam merespons keluhan masyarakat dan menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.
[]