Kubar,faktapers.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur mengakui bahwa pada 2018 lalu, pihaknya mendapat kewenangan untuk menerbitkan sertifikat gratis tanpa dipungut biaya sebanyak 8.500 bidang tanah masyarakat di Kubar.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) BPN Kubar, Adhan Syahidal menyebut sertifikat gratis merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) bagi masyarakat se-Indonesia.
“Sejak Januari hingga Desember 2018 BPN Kubar sudah melakukan penerbitan sertifikat gratis proyek PTSL itu. Penyebarannya pada 16 kecamatan se-Kubar, namun tergantung usulan kampung dan kecamatan. Yang berperan penting dan harus pro aktif menyampaikan kepada masyarakat yaitu pihak kecamatan,” katanya kepada wartawan, Rabu (30/1), di Sendawar.
Disinggung apa saja kendala BPN dalam memenuhi target untuk menerbitkan sebanyak 8.500 sertifikat gratis yang juga merupakan program Presiden RI Joko Widodo tersebut bagi masyarakat pemilik tanah? Adhan Syahidal mengungkapkan sejumlah kendala saat pihaknya berada dilapangan. Diantaranya, masih ada patok (tanda) batas tanah/lahan masyarakat yang belum terpasang.
“Bahkan sangat banyak warga yang kurang antusias untuk mendapatkan sertifikat gratis bagi kepemilikan tanahnya. Ada pula para petinggi kampung yang ikut kelapangan namun kurang menguasai wilayahnya, Sehingga kami harus sosialisasikan dari rumah ke rumah,” ujarnya.
Dia menyebut, jika pada 2018 tanah masyarakat yang sudah diukur oleh BPN Kubar, tetapi belum terbit sertifikat kepemilikannya, warga tak perlu kawatir. Karena pada tahun ini sertifikat tersebut akan diterbitkan.
“Mungkin ada pencocokan atau penyesuaian data, tetapi tahun ini segera diterbitkan. Pada 2019 ini program proyek PTSL sertifkat gratis bagi tanah masyarakat akan terus berlanjut. Bahkan bertambah jumlahnya sekitar 10 ribu bidang tanah untuk sertifikat gratis,” bebernya.
Adhan Syahidal mengungkapkan, sertifikat gratis dari kegiatan proyek PTSL, samasekali tidak dipungut biaya. Hanya saja, warga masyarakat wajib melengkapi persyaratan. Menurutnya, sertifikat gratis adalah tanpa biaya alias nol rupiah jika PTSL. Yakni diluar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jika terkena BPHTB silahkan bayar sendiri. Persyaratannya, berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), surat tanah (boleh leter C, akta jual beli, ahibah, atau berita acara kesaksian), ada tanda batas tanah (persetujuan pemilik tanah berbatasan), Bukti setor BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh), serta surat permohonan atau surat pernyataan peserta,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga beberapa kecamatan di Kubar mengaku kecewa dengan BPN Kubar. Menurut mereka, tidak ada sosialisasi oleh BPN Kubar, jika dalam beberapa tahun terakhir ada program PTSL alias penerbitan sertifikat gratis di Kubar.
“Kami sebenarnya tahu ada program sertifikat gratis oleh Pak Presiden Joko Widodo. Itu karena kami menonton di televisi. Tapi sepanjang tahun 2018 lalu kami tidak pernah mendengar sosialisasi PTSL oleh BPN Kubar. Sebaiknya diumumkan resmi diseluruh media massa. Karena kami juga berharap mendapatkan identitas tanah kepemilikan kami dengan sertifikat gratis itu,” kata Widodo (47) warga Kecamatan Linggang Bigung kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, siang tadi. iyd