DPR Beri Penghargaan Polres Bogor

1236
×

DPR Beri Penghargaan Polres Bogor

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Atas keberhasilannya mengamankan penyelundupan 96 satwa dlindungi, Polres Kabupaten Bogor diberi penghargaan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

“UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur ketentuan bahwa untuk menangkar satwa yang dilindungi, si pemilik harus mempunyai izin penangkaran yang sah,” ujar Bamsoet, begitu sapaan akrab politisi Golkar itu usai menerima Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Andi M Dicky dan jajarannya di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis, (31/1).

Jika tidak, menurutnya, akan masuk ke pidana kehutanan. Setelah berhasil mengamankan 96 satwa yang dilindungi, kasus ini harus dikembangkan lebih jauh sampai tahap penyelidikan. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa dan Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Sebanyak 96 satwa yang disita tersebut diantaranya terdiri dari 38 ekor merak biru, 25 ekor merak hijau, 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor binturong, dan 3 opsetan kepala rusa.

“Keberhasilan pengamanan 96 satwa ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi kekayaan sumberdaya alam hayati. Karena, selain kaya akan sumber daya alam berupa minyak bumi, gas, dan batu bara, Indonesia juga kaya akan keanekaragaman flora dan fauna,” tegas Bamsoet.

Ia pun mengungkapkan, Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2015 -2020 mencatat terdapat 8.157 spesies fauna vertebrata berupa mamalia, burung, herpetofauna, dan ikan di Indonesia. Tidak heran jika dunia menjuluki Indonesia sebagai Mega Biodibersity.

“Agar kelangsungan ekosistem hayati tersebut bisa tetap hidup, aparat hukum harus tegas dalam menindak segala upaya penyelundupan maupun perdagangan satwa liar. Seperti yang sudah ditunjukan oleh Polres Kabupaten Bogor,” cetus Bamsoet.

Dengan adanya ketegasan tindakan hukum, ia berharap bukan hanya akan menimbulkan efek jera, melainkan juga menumbuhkan kesadaran kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, tidak ada lagi yang bisa seenaknya memelihara satwa dilindungi tanpa mengurus izin penangkaran yang sah.

“Jangan sampai akibat lemahnya penegakan hukum, anak cucu kita kedepannya tidak bisa lagi menikmati keindahan flora dan fauna. Keindahan flora dan fauna tersebut bukan hanya untuk Bangsa Indonesia saja, melainkan juga untuk masyarakat dunia. Berkah ini harus kita jaga bersama,” seru Bamsoet lagi. oss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *