Bali, faktapers.id – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 54.821.14 ditemukan melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium menggunakan jerigen plastik.
Kegiatan diduga melanggar hukum ini terang-terangan dilakukan tanpa surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinas terkait dibawa pembeli. Selain itu, pihak petugas melakukan pungutan restribusi. Lebih mencengangkan, ijin oprasional dari SPBU ini dikabarkan belum diperpanjang alias mati, tepatnya pada sebuah pom bensin bilangan utara Jalan Raya Marga Tabanan, Jumat pekan lalu.
Pristiwa ini terungkap ketika awak media konfirmasi, melihat kejanggalan SPBU ini, melayani banyak pembeli premium membawa jerigen diangkut menggunakan kendaraan pribadi. Setelah tahu ada awak media, berapa sopir yang mengantre bergegas pergi.
Dikabarkan, bahan bakar premium masih disubsidi pemerintah ini dibeli konsumen dipasarkan lagi melalui kios atau istilah lazim disebut pertamini. Seorang warga MD asal desa Kediri mengaku sering membeli bensin di SPBU ini namun kali ini baru ada pemeriksaan.
Sementara pegawai pom KT mengaku, sudah mendapat izin dari pemilik (bos) SPBU untuk melayani setiap pembeli menggunakan jerigen. “Tidak apa-apa,” terangnya, menirukan apa disampaikan bos. Diakui juga dalam pengisian setiap jerigen pihaknya menarik restribusi Rp 5 ribu rupiah. “Per jerigen dikenakan Rp 5 ribu,” ungkapnya.
Keadaan ini dibenarkan pihak pengawas KD, kebetulan mendapat tugas jaga. Ketika ditanyakan, dasar hukum melegalkan menjual premium subsidi secara bebas. Pihaknya berdalih, lantaran desakan dari konsumen mengaku terpaksa melayani. Anehnya, disinggung masalah izin oprasional pihaknya mengaku masih dalam proses balik nama karena SPBU ini baru dibeli.
Padahal, surat edaran Mentri ESDM dengan Nomor: 0013.E/10/DJM.0/2018 bersama diundangkan Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 dijelaskan, kegiatan usaha Niaga Umum BBM wajib pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM. Ketentuan perpanjangan izin usaha atau penyesuaian izin usaha beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 60 hari.
Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu. Tidak terkecuali, larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan jerigen dan mobil sudah dimodifikasi, menjual ke pabrik industri rumahan dan industri mobil bego galian C.
Selain itu, Kemenkumham menerbitkan Permen ESDM No 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas. Dengan jelas ditetapkan, niaga migas dapat melakukan pendistribusian melalui penyalur namun harus ditunjuk melalui seleksi. Jika terbukti, bagi pelanggar sistem pengolahan eksplotasi kegiatan migas, niaga atau penyalahgunaan BBM subsidi, sangsi pidana juga sudah ditentukan dalam pasal 51 – 58, UU Migas No 22 Tahun 2001.
Kasus ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih dalam. Pihak pembeli dan operator SPBU dalam proses dimintai keterangan oleh penyidik bersama barang bukti. Sampai berita ini diturunkan pemilik SPBU belum bisa ditemui awak media. ans