Headline

Pulangkan Pasien, Pihak RSUD Provinsi Banten Klaim Tak Langgar SOP

5138
×

Pulangkan Pasien, Pihak RSUD Provinsi Banten Klaim Tak Langgar SOP

Sebarkan artikel ini

Serang, faktapers.id – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten banyak dikeluhkan masyarakat dalam pelayanan. Hal ini telah dialami oleh salah satu pasiennya, yakni keluarga Nani Sumarni salah satu pasien yang dirawat disuruh pulang oleh dokter. Warga Kelurahan Cilaku Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten yang telah dirawat di Rumah sakit umum Daerah Provinsi Banten semenjak tanggal 25 maret 2019, dianjurkan pulang oleh dokter rumah sakit dikarenakan pasien tidak ditemukan diagnosis apapaun.

Menurut keterangan keluarga pasien, Hendra, perawat menerangkan kepada keluarga bahwa pasien tidak ada keluhan apapun dan dinyatakan dibolehkan pulang. Akan tetapi fakta mengatakan lain, pasien merasa tidak kuat dan lemah untuk pulang. Sehingga setelah sampai di rumah 27 maret 2019 pasien terkapar tak berdaya.

“Ibu saya dalam keadaan lemah dan tidak kuat untuk pulang, tapi kenapa dokter rumah sakit menyuruh pulang” kata Hendra, Rabu (27/3/19).

Dengan adanya seperti itu yang mana dokter menyuruh pulang maka keluarga pun terpaksa harus membawa pulang pasien tersebut walau dengan keadaan lemah.

“Kami pihak keluarga akhirnya membawa pasien pulang dengan keadaan terpaksa” lanjut Hendra kepada Wartawan.

Menyikapi hal tersebut Rahmat Sutedja Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat pemantau kinerja aparatur Negara (DPD LSM Penjara) Provinsi Banten, mengatakan. Pihak RSUD Banten jangan tebang pilih dan pilih kasih dalam pelayanan terhadap masyarakat baik itu umum ataupun yang menggunakan SKTM.

“Pasien pun mempunyai hak dalam pelayanan yang sudah tercantum dalam undang undang no 44 pasal 32 tahun 2009 tentang rumah sakit.jadi diharapkan pihak rumah sakit melayani pasien dengan baik” tegas Rahmat.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Banten Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Rian Nopandra Sebagai Ketua PWI Banten

 

Tak Ada Pelanggaran SOP

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten menggelar pertemuan dengan Aliansi Banten Bersatu dan wartawan di ruang Aula RSUD Provinsi Banten Lantai III, Kamis (28/3/19) terkait polemik pasien atas nama Nani Sumarni yang disebut dipulangkan oleh pihak Rumah Sakit, padahal ia masih membutuhkan perawatan medis.

“Pihak rumah sakit tidak pernah melanggar SOP dan melanggar Undang- Undang, permasalahan pasien yang bernama Nani Sumarni bukan dipulangkan melainkan diizinkan pulang berdasarkan pemeriksaan fisik pasien,” terang dr. Agus, Humas RSUD Provinsi Banten.

Adapun terkait untuk penanganan pasien yang memakai Surat keterangan tidak mampu (SKTM), pihak rumah sakit tidak mempersulit, justru kami senang bisa memfasilitasi melayani orang tak mampu.

“RSUD Provinsi Banten tidak pernah mempersulit masyarakat tak mampu, yang berobat membawa SKTM, kami welcome dengan tangan terbuka. Pada saat ini seolah menjadi stigma, masyarakat tak mampu tidak bisa berobat dengan SKTM,  pada kenyataanya kami lebih senang menerima pasien SKTM yang notabene ditanggung pemerintah,” ujar dr. Drajat Putra.

Dialog tersebut dihadiri oleh beberapa direksi rumah sakit, diantaranya Plt Direktur RSUD Susi Badrayanti,  Wakil Direktur Dadang Iskandar, Kepala Instalasi Gawat Darurat dr. Kristine, dr. Jana Kepala Bidang Pelayanan Rully Rusdiyana, Kepala Ruangan IGD, dr. Agus selaku humas RSUD dan dr. Drajat Putra.

Pejabat plt Direktur RSUD, dr. Susi Badrayanti disela dialog mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Banten Bersatu atas segala masukan yang mendidik adapun terkait penanganan yang kurang menyenangkan mohon dimaklumi dan dimaafkan.

Sementara itu, pasien atas nama Nani Sumarni saat ini tengah dirawat di rumah sakit lain. mgr

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *