Kendaraan Plat Luar Milik Perusahaan di Kubar, Rusak Jalan dan Rugikan Daerah

2911
×

Kendaraan Plat Luar Milik Perusahaan di Kubar, Rusak Jalan dan Rugikan Daerah

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Masuknya investasi (Perusahaan) baik pertambangan, perkebunan, dan lainnya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, sejak pemekaran Kabupaten Kubar 19 tahun silam, diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat pada 16 Kecamatan se-Kubar.

Selain itu, dipertanyakan, adalah penghasilan pajak sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daeah (PAD), khususnya pajak kendaraan bermotor perusahaan yang beroperasi di Kubar dengan menggunakan pelat (Nomor Polisi) luar daerah.

Perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit belum maksimal memberikan pendapatan bagi Kutai Barat (Kubar). Padahal hadirnya perusahaan ini, kesempatan bagi daerah mempercepat lajunya pembangunan. Pajak sebagai sumber pendapatan terabaikan.

“Padahal keberadaan mereka tidak selamanya di Kubar. Dipastikan Kubar aman menjadi lahan kosong. Perut bumi habis. Kayu juga rata menjadi kebun sawit. Lantas apa yang harus dibanggakan lagi membangun Kubar kedepan,” terang Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim, Bambang SPd dalam siaran pers-nya yang diterima Harian Fakta dan faktapers.id, Senin (01/04/19) di Sendawar.

Terkait hal itu, salah seorang mantan sopir truk salah satu perusahaan sawit di Kubar berinisial Jd (39) kepada Harian Fakta Pers mengungkapkan, hampir semua kendaraan operasional sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Kubar menggunakan pelat luar daerah.

“Misalnya pajak kendaraan hilang. Sementara daerah kebagian ruginya. Kondisi jalan umum menjadi rusak. Truk sawit wajib memuat lebih dari 8 ton. Antara 10 sampai 12 ton. Kalau angkut 8 ton tidak dibayar upahnya. Ini fakta sekali,” jelasnya.

Jd mengungkapkan, pengalamannya selama menjadi sopir truk salah satu perusahaan perkebunan di Kubar. Mengangkut buah kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) dari lokasi perkebunan di wilayah Kecamatan Damai, menuju pabrik sawit di Kecamatan Bentian Besar dengan menempuh perjalanan 6 jam.

“Setelah diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO), menggunakan truk tangki dibawa kembali ke pelabuhan CPO di Kampung Karang Rejo, Kecamatan Barong Tongkok. Padatnya lalu lintas truk sawit membuat jalan trans Kalimantan kini rusak. Salah satunya akses ke Kecamatan Bentian Besar,” kisahnya.

Terpisah, Kasi Pendataan dan Penataan Dispenda Kaltim Wilayah Kubar, Purwanto, mengatakan secara kasat mata ada ratusan kendaraan perusahaan kelapa sawit dan tambang beroperasi di Kubar tapi menggunakan plat luar daerah.

“Sepeti pelat BK (pelat wilayah Medan, Sumatera) dan pelat B (Jakarta). Jika dihitung, mencapai miliran dana pajak hilang begitu saja setiap tahunnya,” ungkapnya.

Dia menuturkan, jika diperhitungkan biaya pajak truk sawit dan kendaraan operasional kisaran Rp5 juta sampai Rp6 juta lebih setahun dalam per unit.

“Sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan, tindakan lapangan kewenangan Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kubar,” tandasnya.

Senada, Ketua Komisi 2 DPRD Kubar Luciana Ipin membenarkan kondisi itu. Menurut, anggota parlemen Kubar sudah berupaya berjuang. Namun belum maksimal atas pajak kendaraan luar daerah tersebut.

“Kubar sangat dirugikan sekali. Justru Jakarta dan daerah lain sangat diuntungkan. Menerima bagian pajak kendaraan,” ucapnya.

Dia membeberkan, kondisi tersebut membuat Kubar menerima kerusakan jalan. Luciana Ipin berjanji akan menjadwalkan dan membawa masalah ini dalam rapat koordinasi di DPRD Kubar pasca Pemilu Serentak 17 April mendatang.

“Pertemuan itu nanti akan melibatkan instansi terkait. Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Dispenda Kaltim Wilayah Kubar serta pihak lainnya,” pungkasnya.iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *