Jakarta, faktapers.id – Bagi penggemar otomotif yang sering bepergian ke luar negeri, pasti merasa penasaran melihat kendaraan-kendaraan yang jarang atau bahkan tidak ditemukan di Tanah Air. Tentunya, keinginan untuk mencoba motor atau mobil itu muncul, namun terhambat oleh satu aturan yang ada di suatu negara tersebut.
Sama seperti di Indonesia, negara lain juga mewajibkan pengguna kendaraan untuk membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Untungnya, Kepolisian Indonesia memiliki SIM khusus yang bisa digunakan di luar negeri.
Dilansir dari 100kpj, Selasa (2/4/19), untuk mengurus pembuatannya, Anda cukup datang ke tempat pembuatan SIM internasional terdekat. Khusus warga Jakarta, datang ke Korlantas Polri di Jalan Letjen. MT. Haryono Kav. 37-38.
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM internasional tidak lama. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Anda hanya butuh waktu 15 menit.
Baca Juga Kendaraan Plat Luar Milik Perusahaan di Kubar, Rusak Jalan dan Rugikan Daerah
“Kalau syarat sudah dipenuhi, datang saja ke Korlantas bagian SIM Internasional. Tak lama kok, ambil tiket antre dan isi formulir. Tenang saja, petugas kami akan mengarahkan,” tutur Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
Persyaratan yang dimaksud, yaiyu salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, SIM domestik, materai Rp 6.000, dan pas foto ukuran 4×6 dengan latar warna biru sebanyak empat lembar.
Kemudian terakhir, Anda harus menyiapkan Rp 250 ribu untuk pembuatan SIM internasional baru. Sedangkan untuk yang mengurus perpanjangan, cukup bawa Rp225 ribu. Sementara itu, Perlu masa berlaku SIM internasional ini hanya tiga tahun. fp01