Polisi terus Dalami Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

1847
×

Polisi terus Dalami Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id – Penyidik telah mendalami penggunaan Dana hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana Desa oleh tersangka MS dan melakukan penyitaan barang bukti. Selasa (02/04/19).

Penyidik telah mengidentifikasi beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana Desa yaitu:

Tidak menyelesaikan 100 % pekerjaan pembangunan di Desa seperti pekerjaan pemasangan paving blok, pembangunan irigasi, pembangunan pagar Kantor Desa, pembangunan saluran drainase, pembangunan jalan tani, pembuatan tapal batas dll.

Dan tidak mengerjakan sama sekali proyek tersebut namun menyerap anggarannya seperti rehab kantor ,pemasangan plat dekker dan pembangunan Jalan Tani.

Juga tidak membayarkan tunjangan Kadus, Intensif RT, RW, PKK, Kader Posyandu, Anggota Linmas, Imam Dusun dan Guru PPA.

Dan menggelapkan Dana Honorarium Tripides dan Tunjangan Aparat Desa, tidak mentransfer anggaran Bumdes.

Serta tidak membayarkan utang pajak dari tahun 2016 sampai dengan 2018.

Dan barang bukti tambahan berupa,

1 unit Mobil Merk Honda Type Civic warna hitam tanpa plat nomor

dan 1 unit mobil merk Honda Type CRV warna hitam tanpa plat nomor, 1 lembar STNK atas nama. DR. Andi Salahuddin Sp. An, serta Penerapan Pasal TPPU Pasal 3 dan 4, UU No 8 Thn 2010 ttg TPPU.

Sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh penyidik maka terhadap tersangka MS, penyidik melapis persangkaan dengan Pasal 3, 4, UU No 8 Thn 2010 ttg tindak pidana pencucian uang.

Informasi yang dihimpun faktapers.id, penyidik akan melakukan Tracing Aset untuk mengetahui kenikmatan lain hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh tersangka.

Dengan penerapan pasal TPPU, maka penyidik menggunakan konsep pembuktian terbalik Reversal Of The Burden Of Proof, yang memberi ruang besar kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga kenikmatan hasil kejahatan yang diperoleh dalam tempo Delicti atau waktu terjadinya kejahatan dan membebankan pembuktian terhadap barang barang tersebut, sebaliknya bukan dari hasil kejahatan kepada tersangka.

Juga harga beli dari 2 objek Mobil tidak masuk akal/harga tidak lazim, sehingga perlu didalami asal usul barang tersebut, apakah berkaitan dengan tindak pidana lainnya.kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *