Klaten, faktapers.id – Perayaan Lebaran seolah menjadi tradisi wajib orang membagikan rejeki dalam bentuk uang maupun barang hal ini menjadikan PNS rawan terjerat kasus gratifikasi sehingga ASN dilingkungan Pemda Klaten diharuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Klaten.
“Sudah ada satu pelapor dilakukan pada minggu lalu dan menjadi yang pertama di lingkungan Pemkab Klaten. Adanya laporan itu langsung kita lakukan pendataan hingga kita dokumentasikan. Pada hari yang sama pula ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kasubag Pelaporan dan Evaluasi Inspektorat Klaten, Warsito Jati kepada wartawan, Senin (27/5/19).
Lebih lanjut, Jati mengungkapkan, khusus penerimaan berupa makanan itu akhirnya diberikan kepada yang berhak. Makanan yang diterima pelapor pun disumbangkan ke panti asuhan. Mengingat makanan tersebut mudah basi sehingga tidak perlu dikirim hingga ke KPK sebagai bahan laporan
Ia juga menjelaskan, dirinya tidak bisa menyebutkan identitas PNS yang pertama kali melaporkan itu. Mengingat yang bersangkutan enggan untuk dipublikasikan sehingga bersifat rahasia. Dirinya pun mengapresiasi yang bersangkutan sehingga bisa menjadi contoh bagi PNS lainnya untuk melakukan hal yang sama.
“Jadi bisa dikategorikan masuk gratifikasi jika uang dan barang dalam bentuk apa pun tidak ada hubungannya dengan jabatan maupun dengan tugas dan kewajibannya. Jadi ketika ada laporan masuk itu kita langsung lakukan verifikasi,” jelasnya.
Guna memudahkan PNS dalam melaporkan pihak UPG telah mendirikan Posko dengan memanfaatkan ruang Wakil Bupati Klaten. Pendirian posko di lingkungan Pemkab Klaten itu berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Mei mendatang. Meski begitu pelaporan di Kantor Inspektorat juga bisa dilakukan.
“Pendirian posko ini merupakan bagian dari strategi kami untuk bisa jemput bola para PNS saat hendak melakukan pelaporan. Tetapi setelah 29 Mei nanti masih bisa kita layani di Kantor Inspektorat. Selambat-lambatnya tujuh hari setelah menerima itu langsung dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Jati menjelaskan, jika sebenarnya PNS di lingkungan Pemkab Klaten bisa melaporkan penerimaan uang atau barang itu langsung ke KPK. Laporan itu dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah yang bersangkutan menerima. Meski begitu pihaknya menyakini jika PNS akan lebih memilih melapor ke UPG karena secara lokasi lebih dekat.
Menanggapi hal itu , Sekda Klaten Jaka Sawaldi mengungkapkan jika kewajiban PNS untuk melaporkan ke UPG ketika menerima uang dan barang maupun fasilitas apa pun. Hal itu telah ditegaskan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Inspektorat.
“Jadi konsepnya memperoleh parsel ya langsung lapor. Menyerahkan dalam bentuk apa pun dan berapa pun. Tidak ada batasan sama sekali,” ungkap dia.
Ia juga mengingatkan, jika tidak juga melaporkan maka PNS yang bersangkutan akan beresiko terkena sanksi pidana. Maka itu pihaknya menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk menaati aturan yang berlaku. Madi