Jakarta, faktapers.id – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar siding lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6/19) besok. Agendanya adalah pemeriksaan persidangan, yakni mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
“Mulai jam 9, agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu,” ujar Humas MK, Fajar Laksono, ketika dikonfirmasi seperti dikutip dari Viva, Senin (17/6/19).
Majelis hakim juga katanya sudah memberikan pernyataan agar pokok-pokok permohonan segera ditanggapi atau dijawab. Sejauh ini MK belum menerima berkas jawaban tersebut. “Kalau jawaban belum. Kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang,” kata Fajar.
Dengan demikian, penyerahan jawaban itu masih bisa dilakukan pada besok sebelum sidang dimulai. Menurut Fajar, MK juga tidak melakukan verifikasi atas jawaban tersebut.
“Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait. Tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun Bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggah seperti biasa,” tuturnya.
Sebelumnya, sidang perdana pada Jumat 14 Juni lalu telah mendengarkan pokok-pokok permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Majelis hakim kemudian memberi waktu untuk KPU dan Bawaslu sebagai pihak terkait untuk menyiapkan jawaban. fp01