Headline

M Toha, Pria yang Mencabuli Turis Asal China Terancam 9 Tahun

1221
×

M Toha, Pria yang Mencabuli Turis Asal China Terancam 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Dinginnya hotel Prodeo siap menunggu M. Toha. Pria jebat yang sempat mencoreng dunia Pariwisata Bali, karena kelakuan bejatnya. Saat bertugas sebagai pemandu jet sky di Nusa Dua beberapa waktu lalu.

Pria 28 tahun ini, mencabuli seorang wisatawan asal Tiongkoh, berinisial ZN, 20 tahun pada 23 April lalu.

Saat ini M. Toha mendapat tugas memandu ZN bermain jek ski di perairan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Untuk memempertanggungjawkan berbuatannya bejatnya, Toha diadili di PN Denpasar. Saat di dudukan di muka majlis hakin yang di ketuai Heriyanti, Toha pun menunduk malu. Dan hukuman berat telah menantinya. Karena iya terancam penjara selama sembilan tahun.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum ( JPU ) GA. Surya Yunita PW, kemaren ( 5/7/19 ).

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan diancam pidana penjara sembilan tahun,” ungkapnya.

JPU dalam hal dakwannya mengungkapkan, pelecehan seksual dan pencabulan itu terjadi berawal ketika korban ZN bersama ibunya LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agent Bali Oka Wisata.

“Jadi mereka tiba di Bali pada 21 April 2019 dan langsung menginap di Quest San Hotel Denpasar,” jelas JPU.

Kemudian korban bersama ibunya dan teman saksi, yaitu HY mendatangi BMR Water Sport pada ( 23/4/19 ), sekitar pukul 10.00, setelah tiba di BMR, korban bersama HY bermain Sea Walker selama kurang lebih 60 menit.

Setelah bermain Sea Walker, korban ingin mencoba aktivitas lainnya, dengan sensasi yang lebih menantang, yaitu Jet ski. Keinginan korban di turuti oleh ibunya yang selalu mendampingi dengan membeli tiga tiket seharga USD 35. Setelah mendapat tiket, ketiganya lalu menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, staff BMR. Mereka kemudian di berikan pengarahan serta jet ski dan pemandu masing-masing, karena merupakan standart keselamatan perusahaan.

Pada waktu itu, korban mendapat jet ski bernomor lambung 18, dan terdakwa sebagai pemandunya. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke jet ski, dengan posisi korban dibagian belakang sembari memegang stang Jet Ski.
Keduanya lalu berkendara mengelilig laut Tanjung Benoa berdua.

“Sesampai di tengah laut arah ke pelabuhan, terdakwa kemudian meminta korban yang memegang kemudi Jet Ski,” tuturnya.

Setelah itu keduanya berkendara mengeliling laut Tanjung Benoa.

“Sesampai ditengah laut, terdakwa kemudian memita korban pegang kemudi, sembari pelaku memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat pelaku,” kata JPU mengurai dakwaannya.

Tak berselang lama, terdakwa lagi.mengambil alih kemudi dan membawa korban menjauh dari ibunya, sampai perairan dekat dengan pulau kecil, yaitu Serangan.

Terdakwa kemudian mematikan mesin Jet ski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban. Dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan. Apalagi korban tidak bisa berenang, apalagi waktu itu mereka berada di laut,” terang JPU.

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melayani hawa nafsu bejat terdakwa. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengelilingi
laut.

Tak berselang lama, nafsu birahi terdakwa kembali muncul. Terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Setelah tiba dipinggir pantai, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Lalu ibu korban ditemani oleh pemandunya, Zainal Zulfiki menyampaikan kejadian yang dialami kr pihak BMR Drive & Water Sport.

Dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport, mereka melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. Sementara atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang akan di lanjutkan kembali pada pekan depan. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *