Headline

Bangunan Pemerintah Kabupaten Maros 99 Persen Tak Kantongi Izin Lingkungan.

1854
×

Bangunan Pemerintah Kabupaten Maros 99 Persen Tak Kantongi Izin Lingkungan.

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Setiap bangunan wajib melakukan pengurusan izin, salah satunya izin lingkungan sebelum dibangun atau di dirikan, termasuk bangunan kantor pemerintah, Izin ini dibutuhkan, karena dalam proses pembangunan kantor, pasti akan ada dampak kepada lingkungan.

Sebabnya dampak yang ditimbulkan bisa berupa dampak positif maupun dampak negatif. Untuk meminimalisir dampak negatif yang dapat ditimbulkan, maka kantor juga memerlukan adanya izin lingkungan.

Aktivis lingkungan, Ir Colleng mengatakan syarat untuk mendapat izin lingkungan bangunan kantor sama dengan syarat untuk mendapat izin lingkungan bangunan yang lain. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 2012 Bab 1 Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan”.

Dan dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa bangunan gedung yang wajib mengantongi izin Amdal adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5 hektar dan luas bangunannya sendiri minimal 10 ribu meter persegi. Hal ini diperkuat dalam lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Yang Wajib Amdal.

“Sedang bangunan gedung yang memiliki luas antara 2000 sampai 9999 meter persegi, wajib memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),” terangnya.

Selanjutnya, kata Colleng, untuk luas bangunan gedung dari 1 hingga 1999 meter persegi hanya perlu mengurus izin Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL). SPPL adalah kesanggupan dokumen yang menyatakan kesanggupan agar tidak membuang sampah sembarangan, bahwa bangunan gedung yang memiliki luas minimal 2000 meter persegi wajib memiliki izin lingkungan. Sedang yang kurang dari 2000 meter persegi hanya membuat dokumen SPPL saja.

Colleng memaparkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 Bab 1 Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa “Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: penyusunan AMDAL dan UKL-UPL; penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.”Berpedoman pada peraturan pemerintah, maka untuk memperoleh izin lingkungan ada tiga tahapan yang harus dilalui.
Tahapan-tahapan tersebut sebagai berikut:

Pertama Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL

AMDAL atau yang disebut juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan analisis mengenai dampak yang terjadi pada llingkungan hidup akibat dari suatu pembangunan.

Dampak tersebut berisi dampak positif dan negatif yang bisa saja terjadi akibat dari suatu pembangunan. Dampak-dampak tersebut dilihat dari berbagai aspek, diantaranya aspek fisik, sosial, ekonomi, kultur atau budaya, hingga kesehatan masyarakat.

“Dengan selesainya dokumen amdal atau ukl-upl dijadikan sabagai syarat untuk memperoleh izin lingkungan, dan izin lingkungan ini menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan untuk bangunan pemerintah non restribusi,” sebutnya.

Colleng menjabarkan fakta lapangan hampir seluruh bangunan pemerintah Kabupaten Maros, belum memiliki izin lingkungan, baik kantor pemerintah dalam hal ini kantor bupati dan kantor opd lainnya, termasuk bangunan puskesmas dan bangunan pasar dan tempat perbelanjaan lainnya.

Sementara itu menurut pengakuan Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu bahwa tidak ada pemohon (izin lingkungan,red). ” Di tempat kami memang seluruh perizininan termasuk izin lingkungan, tapi bagaimana, tidak ada pemohon,” katanya.

Padahal di tegaskan Colleng, kepedulian pemerintah sangat di tuntut keseriusannya dalam pemenuhan syarat IMB, guna menjamin seluruh keabsahan dan kelengkapan alas hak tanah yang akan dibangun gedung pemerintah, tidak diinginkan ada bangunan pemerintah di mana bangunan aset pemerintah. Sementara tanah bukan milik pemerintah, hal ini tidak kita inginkan.

“Olehnya itu perlu tertib administrasi dan persyaratan sesuai S.O.P. yang di tetapkan. Karena banyak bangunan tidak memiliki izin lingkungan, tetapi memiliki IMB. Dan ini sudah bertentangan dengan pasal 109 dan pasal 111 undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkas Colleng. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *