Pemkab Takalar Gelar Pertemuan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Secara Kartometrik

1063
×

Pemkab Takalar Gelar Pertemuan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Secara Kartometrik

Sebarkan artikel ini

Takalar, faktapers.id – Badan informasi geospasial-pemerintah Prov. Sulsel bekerjasama dengan Pemerintah Kab. Takalar gelar pertemuan terkait Delineasi batas wilayah administrasi desa/kelurahan secara kartometrik Tahun 2019 di Ruang pertemuan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Takalar, Rabu 7 Agustus 2019.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari 7 s/d 9 Agustus 2019 dihadiri Topdam XIV Hasanuddin dan diikuti para camat, para kepala desa/lurah se-Kab. Takalar, dibuka secara resmi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Takalar, Drs. H. Faisal Sahing M.Si mewakili Bupati Takalar.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan mewakili Bupati Takalar dalam membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Kegiatan ini sangat penting karena setiap desa harus mengetahui batas-batas wilayahnya, Badan Informasi Geospasial bukan sekedar batas saja yang di kerjakan, tetapi juga informasi terkait dengan potensi bencana.

Lanjut dikatakan dengan adanya informasi geospasial, lebih memudahkan masyarakat dengan permasalahan-permasalahan perbatasan dan atau pemetaan wilayah. Dan juga masyarakat bisa manfaatkan informasi geospasial secara mudah.

Ia berharap agar para peserta betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan serius agar para camat dan kepala desa bisa menentukan batas wilayah masing-masing, sehingga memiliki kejelasan dan tidak ada saling klaim antar Desa.

Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial yang diwakili koordinasi tim teknis, Dian Suradianto. ST dalam pemaparannya mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan sinergi dengan kegiatan yang dilakukan Pemda. Kab. Takalar dan merupakan rangkaian dari kegiatan Pemda Takalar dalam penegasan batas desa dan kelurahan di kab. Takalar. Kegiatan ini juga merupakan langkah awal untuk pembuatan tata ruang maupun kebijakan-kebijakan lainnya.

“Urgensi penyediaan data batas desa di antaranya untuk mendukung penyediaan data batas desa, dalam rangka percepatan penetapan dan penegasan batas desa berdasarkan permendagri no. 15 tahun 2016 dan batas desa digunakan sebagai dasar perhitungan luas Desa,” imbuhnya. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *