Headline

Sidang Keputusan Bule Perambok Money Changer

907
×

Sidang Keputusan Bule Perambok Money Changer

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Sidang lanjutan kasus perampokan Money Changer di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung dengan dua terdakwa warga Ukraina, Georgil Zhukov dan Robert Haupt kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/9/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, ini masuk pada agenda pembuktian dengan mendengar keterangan saksi dari kepolisian.

Dua saksi dari kepolisian yang didengar keterangannya, yakni I Made Sujaya dan Ananto Hermansyah. Keduanya merupakan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Kepada Hakim, I Made Sujaya yang diminta keterangan lebih dulu mengaku datang ke TKP usai mendapat laporan adanya aksi perampokan money changer, Selasa (19/3/2019) pukul 00.3 0 Wita. “Saya tiba di lokasi kurang lebih sekitar pukul 01.05 Wita. Di sana saya lihat ada penjaga money changer luka-luka,” tuturnya mengawali keterangan di persidangan.

Di TKP, ia yang datang bersama Anto Hermansyah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan. Tak berselang lama datang petugas yang lain mengamankan lokasi. “Kita kemudian memasang police line di TKP. Sementara tim yang lain mengejar pelaku perampokan,” jelasnya.

Saat ditanya lebih jauh terkait proses penangkapan, Made Sujaya mengatakan tidak mengetahui lantaran fokus di TKP. “Kami berbagi tugas, saya berada di lokasi untuk mengamankan TKP. Di sana saya meminta keterangan saksi korban, disebutkan bahwa pelaku membawa kabur uang sekitar Rp 1 miliar dengan rincian Rp 900 juta uang rupiah dan sisanya mata uang asing,” jelasnya.

Saat Majelis Hakim menunjukkan beberapa barang bukti di TKP yang diamankan seperti tali, sebuah magazin, recorder CCTV, serta barang bukti bukti lain, Made Sujaya membenarkan bahwa barang tersebut berada di TKP.

Usai mendengarkan keterangan saksi pertama, Majelis Hakim bertanya kepada saksi kedua, yakni Ananto Hermansyah. Tidak banyak diperoleh keterangan dari saksi Ananto lantaran ia tidak ikut dalam proses pengejaran hingga penangkapan para pelaku, lantaran melakukan penyelidikan di TKP.

Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda yang sama, yakni mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *