Majalengka, faktapers.id – Polres Majalengka terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang membuat resah.
Tindakan terukur itu terpaksa dilakukan lantaran sejumlah pelaku mencoba melawan petugas dan ingin kabur.
“Sebagian pelaku mencoba melawan dan ingin kabur saat ditangkap, sehingga anggota kami mengambil tindakan tegas dan terukur. Kita tembak kaki bagian betis,” Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,SIK,MSI di dampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M.Wafdan SH pada keterangan press rilis di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, kemarin.
Diungkap Kapolres, berawal dari laporan masyarakat kerap terjadi pembobolan di sejumlah toko. Kemudian, Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan olah TKP.
Berdasakan hasil pemeriksaan, barang bukti dan hasil CCTV, komplotan pembobol toko ini biasa beraksi dengan menggunakan alat gunting pemotong gembok dan aksinya menggunakan kendaraan R4. Kemudian tim bergerak cepat memburu si para pelaku.
“Anggota kami berhasil menangkap lima dari tujuh tersangka komplotan pencuri yang hendak melakukan aksi yang sama di daerah Kec.Cingambul Kab Majalengka,” jelas kapolres.
Para tersangka merupakan satu warga Majalengka, empat warga Banten dan dua tersangka masih DPO, sementara barang bukti diamankan berupa empat karung pakaian dari berbagai merk dan jenis, alat gunting pemotong gembok pagar serta satu unit kendaraan R4 rentalan.
“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,tutup Kapolres. (Lintong Situmorang)