Jakarta, faktapers.id – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya bakal memindahkan materi tentang Khilafah dan Jihad dari mata pelajaran fikih ke pelajaran sejarah pada sekolah Madrasah.
Menurut Fachrul, kalau dalam sejarah kedua materi tersebut tidak dapat dihilangkan.
“Itu hanya dipindahkan dari tadinya itu masuk ke fikih dipindahkan ke sejarah ya. Sejarah gak boleh hilang, tapi di (pelajaran) fikih gak ada lagi,” ujar Fachrul di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menambahkan, bahwa Kemenag hanya melakukan perubahan pengajaran khilafah dan jihad dari kajian fikih menjadi kajian sejarah.
“Jadi begini. Pertama, khilafah dan jihad itu tidak dihapuskan sama sekali dalam mata pelajaran kita. Hanya dipindahkan tempatnya dari pelajaran fikih menjadi pelajaran sejarah. Jadi, fakta bahwa pernah ada khilafah dalam sejarah peradaban Islam itu tidak bisa ditutupi itu fakta adanya. Pernah ada dalam sejarah peradaban Islam”, papar Kamaruddin Amin di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin, (9/12/2019).
Kamaruddin pun menggambarkan wujud pengajaran khilafah dalam kajian sejarah. Dia mencontohkan hal tersebut terjadi pada masa kejayaan Turki Usmani. Mulai dari Khulafaurrasyidin, sampai jatuhnya Turki Usmani pada tahun 1924, itu tetap akan disampaikan. Tetapi akan diberikan perspektif yang lebih produktif dan lebih kontekstual.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa pemaknaan khilafah sebagai sistem kenegaraan tidaklah cocok dengan kondisi di Indonesia saat ini. Bahkan berbagai negara Islam di dunia pun tidak menerapkan khilafah sebagai sistem kenegaraannya.
“Nanti disampaikan bahwa khilafah itu tidak lagi cocok untuk konteks Indonesia, negara bangsa yang sudah memiliki konstitusi dan sekarang ini di dunia ini sudah tidak ada lagi negara Islam yang menerapkan khilafah. Negara Islam itu ada yang republik, ada yang kerajaan, ada yang sekuler, ya seperti Turki”, terang Kamarudin.
Dia pun menegaskan bahwa kajian khilafah dan jihad tidak dihapus. Melainkan hanya diubah sisi kajiannya saja. “Itu tidak dihapus, hanya dipindah saja, dari pelajaran fikih menjadi pelajaran sejarah. Jadi sejarahnya saja, dan perspektifnya akan lebih produktif dan kontekstual”, tegasnya.
Secara spesifik, Kamaruddin menjelaskan bahwa yang disebut jihad tidak melulu soal perang, melainkan bisa dimaknai dengan menuntut ilmu.
Dia mengakui bahwa khilafah dan jihad memang diajarkan di lingkup madrasah dan sekolah umum. Namun, Kamarudin menekankan kalau hal ini diharapkan dapat membuat pengajaran tentang khilafah dan jihad menjadi lebih kontekstual. Herry