Headline

Terkait Covid-19, Bupati Melawi Keluarkan Surat Edaran

775
×

Terkait Covid-19, Bupati Melawi Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers.id – Menindaklanjuti surat Gubirnur Kalbar Nomor 800/0828/kesra-B tanggal 13 maret 2020 tentang kewaspadaan dan kesiapan terhadap penyebaran dan penularan Virus Corona (Covid-19) di Kalbar.

Ikut menampinginya saat Press Release pencegahan penanggulan Corona Virus Desease 2019( Covid)Para Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Melawi dan Kepala Dinkes dr. Ahmad Jawahir, Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti dan sejumlah jajaran mulai dari Polres Melawi, Danramil Pinoh, direktur rumah sakit pemerintah dan para Awakn Media.

Bupati Melawi, mengeluarkan Surat Edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus corona (covid-19).di Melawi Senin 16/3/2020, ada Sepuluh Poin.” terangnya.

Surat edaran Bupati Melawi nomor,140/Kesra, Bupati Melawi Panji S. Sos, mengungkapkan, dalam kegiatan Press Release di ruang Humas Kantor Bupati Melawi, dalam rangka peningkatan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi virus corona (covid-19), dia menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diketahui oleh sejumlah unsur dan masyarakat umum.

Bupati mengimbau kepada sejumlah pihak untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19) sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Ia pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan dan mendukung sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Untuk meningkatkan kewaspadaan kesiapsiagaan dengan mengajak masyarakat untuk selalu menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta gerakan masyarakat sehat (Gernas),” kata panji.

Ia juga berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi beserta jajarannya agar meningkatkan pemantauan di wilayah kerjanya untuk melakukan deteksi dini penyebarab ancaman virus corona dan terus berkoordinasi baik dengan tingkat daerah, provinsi dan pusat.

“Semua rumah sakit siaga 24 jam dalam menghadapi kemungkinan peningkatan kasus covid-19 dengan memperhatikan alat pelindung diri (APD) dan tata laksana media sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Bupati juga meminta kepada semua pihak agar menghindari bepergian ke luar negeri maupun dalam negeri, menunda penyelenggaraan studi banding, seminar dan kegiatan sejenis lainnya serta menunda penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa.

“Perangkat daerah dan Badan Usaha Milik daerah dan Umum untuk menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut Bupati Melawi mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan agar menghimbau kepada Kepala PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, LKP, LPK, dan Ketua PKBM melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

“Mereka dengan tetap berkomunikasi dengan orang tua/wali murid selama proses pembelajaran di rumah,” ucapnya.

Dikatakannya, untuk informasi terkait yang dugaan virus corona (covid-19), Kabupaten Melawi membuka layanan di Dinas Kesehatan dapat disampaikan melalui call center person: Puspawati ( 082148659000) dan hariyanto ( 085350411537).

“Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.(Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *