Selama Pandemi Covid-19, PTSP Jakarta Utara Proses Ratusan Perizinan dan Non Perizinan

679
×

Selama Pandemi Covid-19, PTSP Jakarta Utara Proses Ratusan Perizinan dan Non Perizinan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Faktapers.id – Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara telah memproses ratusan perizinan dan non perizinan selama masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Tak hanya melalui laman www.jakevo.jakarta.go.id, pengajuan perizinan juga bisa melalui ‘drop box’ yang berada di kantor unit.

“Ada 133 perizinan dan non perizinan yang kami proses selama masa pandemi Covid-19 ini atau pada Maret dan April 2020,” kata Lamhot Tambunan, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Di antara kedua bulan tersebut, dijelaskannya permohonan pengajuan perizinan dan non perizinan pada April lebih tinggi dibandingkan Maret 2020. Jika pada Maret hanya 8 pengajuan, pada April meningkat sebanyak 125 pengajuan.

“Beberapa pengajuan perizinan itu di antaranya Izin Penyelenggara Reklame (IPR), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” jelasnya.

Selama pandemi ini pula, dipastikannya proses pengajuan perizinan tatap muka menerapkan protokol kesehatan. Termasuk petugas yang diwajibkan menggunakan masker hingga mika pelindung wajah (face shield).

“Walaupun masih ada pengajuan permohonan izin secara langsung, kami tetap menganjurkan masyarakat mengajukannya melalui online (daring). Hal ini sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19,” tutupnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *